Usai Rentetan Kebakaran, Wali Kota Jambi: Sedang Tahap Evaluasi Izin Gudang Minyak

Pemkot Jambi mengevaluasi perizinan gudang minyak setelah dua insiden kebakaran terjadi dalam dua bulan terakhir di wilayah Kota Jambi.

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Maraknya kebakaran gudang dan fasilitas penyimpanan minyak di Kota Jambi dalam beberapa bulan terakhir mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Jambi.

Wali Kota Jambi Maulana menegaskan, pihaknya tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan gudang minyak yang beroperasi, khususnya di wilayah pinggiran kota.

Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, sedikitnya dua insiden kebakaran melibatkan fasilitas penyimpanan dan distribusi minyak.

Peristiwa terbaru terjadi pada 20 Desember 2025, melibatkan gudang minyak milik PT Kerinci Toba Abadi yang berlokasi di RT 10, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah.

Baca juga:  Tol Tempino–Ness Siap Beroperasi, Waktu Tempuh Palembang–Jambi Dipangkas

Sebelumnya, pada 20 November 2025, sebuah mobil tangki pengangkut minyak milik PT Putra Mauli Energi dilaporkan terbakar di RT 11, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Menanggapi kejadian tersebut, Wali Kota Maulana menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Jambi telah menurunkan tim gabungan untuk melakukan pengecekan langsung ke sejumlah gudang minyak.

Baca juga:  PKL Datangi Kecamatan Jelutung, Pertanyakan Pelarangan Berjualan di Eks Taman Remaja

Termasuk menelusuri kelengkapan dan legalitas dokumen perizinan.

“Kami sedang dalam tahapan evaluasi. Tim sudah turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi gudang serta memeriksa perizinan yang dimiliki,” ujar Maulana.

Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah gudang minyak yang telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).

Namun izin tersebut diterbitkan di luar wilayah Kota Jambi, sementara aktivitas operasionalnya berlangsung di dalam kota.

Baca juga:  Pj Walikota Jambi, Ingin Jadikan Momentum Introspeksi Diri Peringatan Isra Mi’raj 1446 Hijriah

“Ada gudang yang NIB-nya terdaftar di luar Kota Jambi, tetapi kegiatan usahanya dilakukan di wilayah Kota Jambi,” jelasnya.

Terkait temuan tersebut, Maulana memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk penanganan lebih lanjut.

Langkah penindakan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai aturan dan kewenangan yang ada,” pungkasnya.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait