Mantan Kepala dan Pegawai UPT Samsat Bungo Divonis Berbeda! Korupsi Pajak Kendaraan Bermotor

Mantan Kepala UPT Samsat Bungo dan enam terdakwa lainnya divonis penjara dan denda atas kasus korupsi Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2019, dengan kerugian negara Rp 1,9 miliar.

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Mantan Kepala UPT Samsat Bungo, Hasanul Fahmi, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atas kasus korupsi Pajak Kendaraan Bermotor di UPTD Samsat Bungo tahun 2019.

Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Senin malam (22/12/2025).

Vonis serupa dijatuhkan kepada Kasi Pelayanan Samsat Irniyanti dan Bendahara Penerimaan Muhammad Sabirin, masing-masing 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Baca juga:  Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi Presiden, Bebas dari Kasus ASDP Rp1,25 Triliun

Sementara itu, hukuman lebih berat diterima Pegawai Tidak Tetap (PTT) Asep Hadi Suganda, yaitu 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan pidana tambahan Rp 1,2 miliar.

Pekerja harian lepas Riki Saputra divonis 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta, dan uang pengganti Rp 309.397.300.

Baca juga:  Keren! Operasi Kapal KP Anis Macan Gagalkan Peredaran Narkoba di Kuala Tungkal

Jika tidak dibayar, harta benda disita atau diganti penjara 6 bulan.

Petugas keamanan Muhammad Suhari dijatuhi 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Sedangkan Kasir Bank Jambi Marwanto, yang ditempatkan di Samsat Bungo, divonis 5 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 100 juta, dan uang pengganti Rp 309.337.300.

Baca juga:  Apa Itu Sertifikat K3? Ini Penjelasan di Balik Kasus Wamenaker Noel

Kasus ini melibatkan tujuh terdakwa dan diperkirakan menimbulkan kerugian negara Rp 1,9 miliar.

Vonis ini menjadi peringatan tegas bagi aparat pengelola pajak untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pelayanan publik.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait