JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Mantan Kepala UPT Samsat Bungo, Hasanul Fahmi, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atas kasus korupsi Pajak Kendaraan Bermotor di UPTD Samsat Bungo tahun 2019.
Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Senin malam (22/12/2025).
Vonis serupa dijatuhkan kepada Kasi Pelayanan Samsat Irniyanti dan Bendahara Penerimaan Muhammad Sabirin, masing-masing 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Sementara itu, hukuman lebih berat diterima Pegawai Tidak Tetap (PTT) Asep Hadi Suganda, yaitu 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan pidana tambahan Rp 1,2 miliar.
Pekerja harian lepas Riki Saputra divonis 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta, dan uang pengganti Rp 309.397.300.
Jika tidak dibayar, harta benda disita atau diganti penjara 6 bulan.
Petugas keamanan Muhammad Suhari dijatuhi 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
Sedangkan Kasir Bank Jambi Marwanto, yang ditempatkan di Samsat Bungo, divonis 5 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 100 juta, dan uang pengganti Rp 309.337.300.
Kasus ini melibatkan tujuh terdakwa dan diperkirakan menimbulkan kerugian negara Rp 1,9 miliar.
Vonis ini menjadi peringatan tegas bagi aparat pengelola pajak untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pelayanan publik.(*)







