,

38 Narapidana Masih Diburu, Pasca Kabur dari Lapas Kelas II B Kutacane Aceh

38 Narapidana Masih Diburu, Pasca Kabur dari Lapas Kelas II B Kutacane Aceh

ACEH, SEPUCUKJAMBI.ID – 38 Narapidana Lapas Kelas II B Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh masih diburu.

Ini setelah,  50 narapidana melarikan diri dari Lapas Kelas II B Kutacane di Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh, pada Senin (10/3) menjelang waktu buka puasa.

Kejadian ini mengejutkan warga sekitar yang tengah beraktivitas di dekat area lapas.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Aceh, Yan Rusmanto, total narapidana yang kabur berjumlah 50 orang.

Baca juga:  Polda Jambi Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil Jelang Idul Fitri 1446 H

Baca juga:  Gasak Aktivitas PETI, Polres Bungo Amankan Alat Berat di Desa Sungai Telang

Dari jumlah tersebut, baru 12 narapidana yang berhasil ditangkap, sementara 38 orang lainnya masih buron.

“Dari data terkini, 50 narapidana kabur, dan 38 di antaranya masih dalam pengejaran,” jelas Yan Rusmanto dalam wawancara, pada Senin malam (10/3).

Pihak Ditjen Pemasyarakatan bersama aparat terkait sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai penyebab kaburnya para napi tersebut, termasuk kemungkinan adanya kelalaian dari petugas lapas.

Lapas Kelas II B Kutacane diketahui memiliki 368 penghuni. Video yang beredar di media sosial menunjukkan momen para narapidana melarikan diri, melintasi pintu gerbang lapas dan berlari ke arah jalan, bahkan ke tengah kerumunan warga yang sedang membeli takjil.

Baca juga:  PSG Wajib Menang Dua Gol, untuk Lolos ke Perempat Final Liga Champions

Baca juga:  Wali Kota Jambi Maulana Serukan Kolaborasi untuk Capai Zero Stunting di Kota Jambi

Beberapa napi juga terlihat mencoba melarikan diri lewat atap lapas.

Akibat kejadian ini, jalan lintas Kutacane-Medan sementara ditutup, dan aparat TNI serta Polri terlihat mengawal ketat area sekitar lapas Kutacane untuk mencegah narapidana kabur lebih jauh.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design