32 Tersangka Premanisme Diamankan Polda Jambi, Ini Modus yang Dipakai

32 Tersangka Premanisme Diamankan Polda Jambi, Ini Modus yang Dipakai

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polda Jambi berhasil mengungkap 10 kasus premanisme dan mengamankan 32 tersangka dalam Operasi Pekat II Siginjai yang digelar selama 14 hari di seluruh wilayah hukum Polda Jambi.

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar, didampingi Wakapolda Brigjen Pol M Mustaqim, memimpin langsung rilis hasil operasi tersebut di Lobi Utama Mapolda Jambi, Kamis (15/5/2025). Turut hadir sejumlah pejabat utama Polda dan Kapolres jajaran.

“Selama dua minggu, kami mengungkap 32 pelaku premanisme dari berbagai daerah di Jambi. Modusnya mulai dari pemalakan truk batu bara hingga pemerasan berkedok jasa keamanan,” ujar Irjen Pol Krisno.

Kapolda menjelaskan, aksi premanisme yang paling dominan adalah praktik pemalakan terhadap sopir truk batu bara dan kendaraan logistik.

Para pelaku kerap meminta sejumlah uang dengan alasan keamanan atau pembebasan lahan, yang jelas melanggar hukum.

“Premanisme seperti ini sangat meresahkan dan bisa merusak iklim investasi. Ini tak bisa ditolerir,” tegasnya.

Dari hasil operasi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam dan alat-alat yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.

Kapolda menegaskan, Polda Jambi akan menindak tegas setiap aksi premanisme, bahkan hingga tingkat Polsek dan Polres jika ditemukan pembiaran.

“Jika ada aparat yang lalai atau tidak responsif terhadap laporan warga, kami akan evaluasi. Ini perintah langsung,” tegasnya lagi.

Irjen Krisno mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk premanisme di lingkungan sekitar. Ia memastikan perlindungan dan tindak lanjut dari pihak kepolisian terhadap setiap laporan yang masuk.

Operasi Pekat II Siginjai merupakan upaya Polda Jambi dalam menciptakan situasi aman dan kondusif, serta mendukung kelancaran investasi dan aktivitas ekonomi di daerah.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design