JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menangkap dua pelaku penambangan minyak bumi ilegal di Desa Jebak, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Operasi ini dilakukan oleh Tim Gabungan Operasi Illegal Drilling 2025 yang dipimpin oleh AKBP Wendi Oktariansyah, SIK, MH.
Penangkapan ini mengungkapkan bahwa, para pelaku telah melakukan penambangan minyak bumi ilegal selama beberapa bulan terakhir dengan metode yang tidak sah dan tanpa izin dari pemerintah.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Baca juga:Â Viral Video Pungli Polisi di Tanjab Barat, Polda Jambi Lakukan Pemeriksaan
Baca juga:Â Cegah Peredaran Narkoba, Polda Jambi Datangi SMPN 6 Kota Jambi
Barang Bukti yang Ditemukan:
– Satu motor Honda Revo
– Satu pipa canting besi
– Satu rol tali tambang
– Satu katrol
– Satu jerigen 35 liter berisi cairan yang diduga minyak bumi
– Lima tedmon berkapasitas 1.000 liter berisi cairan yang diduga minyak bumi
– Satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel FE74
– Satu tangki modifikasi berkapasitas ±10.000 liter, berisi cairan berwarna hitam yang diduga minyak bumi
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wendi Oktariansyah, SIK, MH, mengungkapkan bahwa para pelaku dibayar sekitar 50 ribu per drum berisikan 220 liter minyak, yang hasilnya akan dibawa ke Bayat, Kabupaten Musi Banyuasin.
Selain itu, Polda Jambi juga mengamankan truk yang digunakan oleh para pekerja, yang dibayar lebih dari 4 juta rupiah, termasuk uang untuk perjalanan.
Polda Jambi berkomitmen untuk terus memberantas aktivitas illegal drilling di wilayah Provinsi Jambi guna melindungi kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum.(*)
Tinggalkan Balasan