JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi resmi memperpanjang status siaga darurat bencana hidrometeorologi selama 31 hari, terhitung mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2026, menyusul kondisi cuaca ekstrem dan peningkatan tinggi muka air Sungai Batanghari.
Keputusan ini dituangkan melalui Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 1217 Tahun 2025.
Plt Kepala BPBD Kota Jambi, Doni Sumatriadi, menyampaikan bahwa perpanjangan status siaga darurat dilakukan berdasarkan kajian situasi lapangan, laporan BMKG Jambi, serta rekomendasi rapat konsolidasi kesiapsiagaan bencana nasional.
“Meskipun beberapa titik pantau masih berada di bawah batas Siaga III, kenaikan muka air Sungai Batanghari dan potensi hujan lebat tetap menjadi perhatian utama,” sebutnya.
“Kami terus melakukan pemantauan intensif dan koordinasi dengan semua instansi terkait,” ujar Doni Sumatriadi.
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Jambi, Maulana, melalui Plt Kepala BPBD Doni Sumatriadi, menegaskan bahwa, masyarakat diminta tetap waspada terhadap potensi banjir dan angin kencang, terutama bagi warga yang tinggal di bantaran sungai dan wilayah rawan banjir.
“Keputusan perpanjangan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan warga dan kesiapsiagaan pemerintah daerah,” kata dia.
“Warga diimbau mengikuti arahan BPBD dan selalu memperbarui informasi terkait perkembangan kondisi cuaca dan tinggi muka air,” jelasnya.
Keputusan ini juga merujuk pada beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk UU Penanggulangan Bencana Nomor 24 Tahun 2007, UU Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2025, serta pedoman BNPB Tahun 2016 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana.
Status siaga darurat hidrometeorologi dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai kebutuhan, tergantung perkembangan kondisi di lapangan.
Baca selengkapnya di sini surat SK Perpanjangan status siaga darurat Kota Jambi!







