Warga RT 39 Thehok Keluhkan Proyek Lapangan Padel yang Disebut Picu Banjir

Warga RT 39 Thehok, Jambi Selatan, memprotes pembangunan lapangan padel yang diduga menyebabkan banjir dan mempertanyakan kejelasan izinnya. Pemerintah diminta turun tangan.

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID Warga RT 39 Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, menyampaikan keluhan terkait pembangunan lapangan padel yang dinilai memicu banjir di lingkungan mereka.

Sejak proyek fasilitas olahraga itu berjalan, sejumlah rumah warga disebut kerap terdampak banjir setiap kali hujan deras.

Keluhan tersebut disampaikan secara resmi melalui surat tuntutan yang ditandatangani Sekretaris RT 39, Ridwan, pada 27 November 2025.

Surat itu juga ditembuskan kepada Wali Kota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, Lurah Thehok, serta Camat Jambi Selatan.

Dalam surat itu, warga menegaskan bahwa pembangunan lapangan padel yang sudah mencapai lebih dari 50 persen belum memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.

Sebaliknya, proyek tersebut dinilai memunculkan persoalan baru, terutama meningkatnya frekuensi banjir.

Warga mengungkapkan bahwa area pembangunan sebelumnya merupakan lahan resapan air.

Setelah proses pembangunan dimulai, air hujan tidak lagi terserap optimal dan mengalir langsung ke permukiman.

Kolam retensi yang dibangun pengelola juga dianggap tidak berfungsi maksimal untuk menahan debit air saat hujan lebat.

“Kami sudah berkali-kali mengalami banjir sejak pembangunan dimulai. Kolam retensi tidak efektif dan air tetap meluap ke rumah,” tulis warga dalam surat tuntutan tersebut.

Selain itu, warga mempertanyakan kejelasan perizinan lapangan padel.

Hingga kini mereka menilai tidak ada transparansi dari pihak pengembang mengenai dokumen lingkungan maupun persetujuan dari Dinas Lingkungan Hidup.

Warga menegaskan bahwa mereka tidak pernah menandatangani persetujuan lingkungan apa pun.

“Pembangunan padel court ini patut dipertanyakan. Jangan sampai ada praktik tertutup. Kami menolak kehadiran investor yang tidak taat aturan tata ruang dan lingkungan,” tegas warga.

Masyarakat RT 39 juga meminta pengembang membangun drainase baru untuk menahan laju air dan mencegah banjir berulang.

Mereka mendesak solusi permanen berupa normalisasi drainase serta pengawasan yang lebih ketat terhadap proyek tersebut.

image_pdfimage_print
Baca juga:  Wawako Diza Buka Kejurkot dan Kejurprov Panjat Tebing 2025 di Danau Sipin

Pos terkait