,

Terkuak! Pengurus KONI Kota Jambi Diduga Gunakan Nota Fiktif Dana Hibah 2024

Terkuak! Pengurus KONI Kota Jambi Diduga Gunakan Nota Fiktif Dana Hibah 2024

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID  – Setelah kasus korupsi dana hibah menjerat pengurus KONI Muaro Jambi dan KONI Kota Sungai Penuh, kini sorotan publik mengarah ke KONI Kota Jambi.

Dugaan kuat praktik serupa juga terjadi di tubuh organisasi olahraga ini.

Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber menyebutkan bahwa pengelolaan dana hibah sebesar Rp 4,4 miliar dari APBD Kota Jambi tahun 2024 oleh KONI Kota Jambi diduga sarat penyimpangan.

Berdasarkan dokumen yang berhasil dihimpun, dugaan kerugian negara bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Salah satu indikasi utama adalah penggunaan nota fiktif dalam berbagai pengeluaran.

“Kalau pun bukan fiktif, besar kemungkinan notanya palsu,” ungkap salah satu narasumber yang mengetahui praktik internal pengurus KONI Kota Jambi.

Dikutip dari metrojambi.com, temuan ini mencakup pengeluaran untuk pembelian BBM, alat kesehatan, dan obat-obatan.

Nota-nota yang digunakan untuk klaim anggaran tersebut diduga bukan berasal dari penyedia resmi, melainkan dicetak sendiri oleh oknum pengurus.

Lebih lanjut, diketahui pula bahwa beberapa pengurus KONI yang merangkap sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Jambi juga diduga mengklaim dana perjalanan dinas fiktif.

Padahal, berdasarkan absensi kehadiran, mereka berada di kantor dan tidak melakukan perjalanan dinas saat tanggal yang tercantum dalam klaim.

Sumber internal menyebutkan bahwa praktik ini sebenarnya telah berlangsung cukup lama.

Namun, semuanya mulai terbongkar saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit pada akhir tahun 2024.

Temuan BPK menunjukkan adanya bukti kuat penggunaan nota palsu, sebagaimana dikonfirmasi oleh Bendahara KONI Kota Jambi.

“Yang ditemukan BPK itu baru sebagian. Kalau diperiksa seluruh pengeluaran, kemungkinan jumlah nota palsu jauh lebih banyak,” ujar sumber lain.

Baca juga:  Pemkot Jambi Gelar Musrenbang RKPD 2026: Langkah Strategis untuk Pembangunan Berkelanjutan

Tahun 2024, KONI Kota Jambi menerima dana hibah lebih dari Rp 4,4 miliar. Jumlah ini hanya sedikit lebih kecil dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 6,4 miliar.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan pembinaan atlet dan operasional organisasi.

Ketua KONI Kota Jambi saat ini, Antoni Gumay, mengakui adanya temuan BPK terkait pengelolaan dana hibah.

Namun, ia menegaskan bahwa kejadian tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat.

“Itu temuan tahun anggaran 2024, saat saya belum menjadi Ketua KONI. Saya baru menjabat sejak Februari 2025,” jelas Antoni saat dikonfirmasi pada Minggu (13/7/2025), seperti dikutip pada metrojambi.com.

“Permasalahan itu juga sudah diselesaikan oleh pengurus sebelumnya,” tambahnya.

Kepala Dispora Kota Jambi, Erwandi, juga membenarkan adanya temuan tersebut.

“Benar, ada temuan dari BPK. Namun sudah ditindaklanjuti dengan pengembalian dana ke kas daerah mulai Juni 2025 dan seluruh temuan telah diselesaikan pada Juli 2025,” katanya kepada Metro Jambi.

Sebagai catatan, sejumlah kasus penyalahgunaan dana hibah KONI juga telah diproses hukum. Di Muaro Jambi, mantan Ketua KONI Patahila dan bendaharanya, Suzan Novrinda, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi sebesar Rp 521,6 juta dari dana hibah 2024.

Sementara di Kota Sungai Penuh, Kejaksaan menyeret mantan Ketua KONI Khairi, sekretaris Benni Zekmana, bendahara Triko Marfendri, serta seorang rekanan swasta Khusaeri Seger atas dugaan korupsi dana hibah tahun 2023.

Kini, pertanyaan besar mengemuka: Akankah kasus KONI Kota Jambi juga berujung di meja hijau?.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design