JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Empat dari sepuluh terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 menyampaikan eksepsi di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (1/12/2025).
Empat terdakwa tersebut yakni Helpi Apriadi, Reki Eka Fictoni, Yuses Alkadira, dan Heri Cipta.
Kuasa hukum Heri Cipta, Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, mempertanyakan mengapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menetapkan Ketua dan anggota DPRD Kerinci sebagai tersangka.
Menurutnya, kliennya hanya salah satu pihak yang terlibat dalam proses transaksi politik.
“Awalnya Heri Cipta hanya mengajukan anggaran sekitar Rp 400 juta. Namun anggaran naik drastis menjadi Rp 3,45 miliar sesuai keputusan DPRD tanpa perbaikan dari Dishub. Mereka yang mengatur proyek, mulai dari penganggaran, penentuan rekanan, hingga menerima fee, tapi JPU tidak menetapkan anggota DPRD sebagai tersangka,” jelasnya.
Kuasa hukum terdakwa lainnya juga menyatakan keberatan terhadap surat dakwaan JPU.
Mereka menilai dakwaan tidak memuat unsur motif, yang seharusnya menjadi pertimbangan dalam penjatuhan hukuman.
Menurut mereka, dakwaan hanya menekankan perbuatan melawan hukum dan kerugian negara, tanpa mempertimbangkan niat jahat terdakwa.
Keempat terdakwa memohon agar dibebaskan atau diberikan hukuman seadil-adilnya.
Sementara terdakwa Yuses Alkadira, yang sebelumnya mengajukan penangguhan penahanan, masih menunggu keputusan hakim terkait permohonannya.
Sidang kasus ini dijadwalkan kembali pada pekan depan, 8 Desember 2025, dengan agenda menghadirkan saksi.
JPU Kerinci, Tomi Ferdian, menyatakan pihaknya akan menanggapi eksepsi terdakwa secara tertulis pada sidang berikutnya.
Terkait pertanyaan mengapa anggota DPRD tidak dijadikan tersangka, Tomi menegaskan pihaknya telah memeriksa anggota DPRD sebagai saksi dan akan menghadirkan mereka di persidangan.(*)








