Tak Perlu Tahapan Panjang, Pelaku Usaha Mikro di Kota Jambi Kini Lebih Cepat Dapat KKPR

Pemkot Jambi resmi mempermudah pengurusan KKPR Darat bagi usaha mikro melalui pernyataan mandiri di OSS. Simak syarat lengkap, cara pengajuan, dan kebijakan terbaru 2026 agar legalitas usaha cepat terbit.

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID Pemerintah Kota melalui Pemerintah Kota Jambi kembali menghadirkan terobosan untuk mendukung pertumbuhan usaha mikro.

Kini, proses pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat dapat dilakukan lebih sederhana melalui mekanisme pernyataan mandiri di sistem Online Single Submission (OSS).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi, Abu Bakar, menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memangkas proses teknis yang selama ini dinilai memakan waktu.

“Pelaku usaha mikro cukup mengisi data usaha dan membuat pernyataan mandiri melalui OSS. Tidak ada lagi tahapan teknis berlapis seperti sebelumnya. Legalitas lokasi usaha bisa diperoleh lebih cepat,” ujarnya, Jumat (20/02/2026).

Baca juga:  Pimpinan Baru Pramuka Kota Jambi Siap Wujudkan Organisasi yang Kuat Lewat Kolaborasi Solid

Skema baru ini berlaku bagi pelaku usaha skala mikro, baik perorangan maupun berbentuk badan usaha mikro. Meski prosedur dipermudah, aspek pengawasan tata ruang tetap menjadi perhatian utama pemerintah daerah.

Bagi warga yang sebelumnya telah mengajukan permohonan KKPR Darat namun masih dalam tahap proses sebelum surat edaran terbaru diterbitkan, kini dapat mengajukan ulang melalui mekanisme pernyataan mandiri di OSS.

Baca juga:  OSS-RBA hingga Promosi Daerah, Ini Strategi DPMTPSP Kota Jambi Dongkrak Investasi

“Tidak perlu menunggu proses lama. Silakan ajukan kembali melalui skema terbaru agar segera mendapatkan kepastian layanan,” tegas Abu Bakar.

Dalam pengajuan KKPR Darat melalui pernyataan mandiri, pelaku usaha wajib menyiapkan beberapa informasi penting, antara lain:

  • Informasi lokasi administratif

  • Titik koordinat lokasi

  • Alamat lengkap usaha

  • Foto tampak depan lokasi

  • Luas total lahan usaha

Meski prosesnya lebih praktis, untuk usaha mikro dengan tingkat risiko tinggi tetap diwajibkan berkoordinasi dengan dinas tata ruang setempat guna memastikan kesesuaian dengan rencana tata ruang daerah.

Baca juga:  Baru Menjabat, Irjen Krisno Buktikan Aksi Tegas Berantas Narkoba dan Korupsi di Jambi

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi Pemerintah Kota Jambi dalam mendorong UMKM agar memiliki legalitas jelas dan mampu berkembang lebih cepat.

Dengan kepastian hukum terkait lokasi usaha, pelaku usaha mikro diharapkan lebih mudah mengakses pembiayaan maupun program pemberdayaan lainnya.

“Semakin cepat legalitas diperoleh, semakin besar peluang usaha untuk berkembang dan naik kelas,” pungkasnya.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait