Gasak Aktivitas PETI, Polres Bungo Amankan Alat Berat di Desa Sungai Telang

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Gasak aktivitas PETI, Polres Bungo amankan satu alat berat di Desa Sungai Telang, Kecamatan Bathin 3 Ulu, Kabupaten Bungo.

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono mengatakan, penindakan tersebut dilakukan pada 26 Februari 2025 lalu.

Kejadian bermula ketika Kapolsek Rantau Pandan, Iptu Deni Saepudin, bersama anggotanya melakukan patroli dialogis sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam patroli tersebut, mereka menemukan satu unit alat berat jenis ekskavator yang beroperasi di Kampung Baru, Desa Sungai Telang, sekitar 1 km dari Pulau Cinta, yang terletak tepat di seberang jalan Muara Buat–Sungai Telang.

Baca juga:  Banjir Terjang Kampung Penual Kabupaten Bungo, Warga Mengungsi Ke Tempat Aman

Baca juga:  Jalan Alternatif Muara Bungo Terancam Putus, Pengendara Diminta Waspada

Menanggapi temuan ini, Kapolsek segera melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolres Bungo.

Mendapatkan perintah untuk segera melakukan penindakan, tim kepolisian langsung menuju lokasi dan menemukan satu unit ekskavator merk SANY PC 135 warna kuning yang sedang digunakan untuk aktivitas PETI.

Saat tim kepolisian mendekat, salah satu pekerja di lokasi berteriak “kabur!”, yang membuat seluruh pekerja melarikan diri ke arah semak-semak.

Petugas segera memasang garis polisi (police line) di sekitar lokasi dan mengamankan beberapa barang bukti, antara lain:

  • 1 unit alat berat jenis ekskavator merk SANY PC 135
  • 1 lembar karpet
  • 1 potong selang
  • 1 buah dulang

Baca juga:  Breaking News: Jalan Jambi-Sumbar Via Bungo Putus

Baca juga:  KPU Kabupaten Bungo Siapkan Logistik, untuk PSU 21 TPS Pasca Putusan MK

Saat ini, alat berat yang diamankan masih dalam proses penyelidikan untuk mengungkap siapa pemilik alat, pemilik lahan, serta pihak yang terlibat dalam aktivitas PETI ilegal ini.

Jika terbukti adanya keterlibatan pemilik lahan maupun alat berat, pihak berwenang akan memproses mereka sesuai dengan hukum yang berlaku.

AKBP Natalena Eko Cahyono menegaskan bahwa, pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Bungo

“Kami sudah sepakat untuk menindak tanpa tebang pilih, baik itu menggunakan dompeng, robin, maupun ekskavator. Kami ingin mewujudkan wilayah bebas PETI serta mengubah pola pikir pelaku agar tidak terbiasa melanggar hukum,” ujar Kapolres.

Baca juga:  Banjir Terjang Enam Kecamatan di Kabupaten Tebo, Ratusan Rumah Terdampak

Baca juga:  Kegiatan Sosial Polairud Polda Jambi: Bagi Takjil untuk Nelayan dan ABK Kapal di Bulan Ramadan

Pihak kepolisian juga bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah provinsi untuk mengidentifikasi pemilik lahan yang digunakan dalam aktivitas PETI.

“Siapa pun pemilik alat dan pemodalnya akan kami telusuri,” tambah Kapolres Natalena.

Kapolres menjelaskan bahwa, pelaku aktivitas PETI ini dapat dijerat dengan Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.

Dengan tindakan tegas ini, Polres Bungo berharap dapat memberantas aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan menegakkan hukum dengan adil.

Baca juga:  Program Bidang Bina Marga Tanjab Timur 2024 Capai 100% Sukses, Ini Pedomannya

Baca juga:  Banjir Terjang Kampung Penual Kabupaten Bungo, Warga Mengungsi Ke Tempat Aman

Kapolres juga menambahkan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan yang lebih parah akibat praktik PETI yang ilegal.

Kepolisian berharap seluruh elemen masyarakat dapat bekerja sama dalam menjaga agar praktik ilegal ini tidak terus berkembang, demi kesejahteraan dan kelestarian alam Kabupaten Bungo.(*)




Jalan Alternatif Muara Bungo Terancam Putus, Pengendara Diminta Waspada

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.IDSetelah terputusnya akses jalan nasional di Jalan Lintas Sumatera Km 60, Tukum Dua Sirih, Sekapur Jujuhan pada Minggu (2/3/2025), pengendara yang menuju Sumatera Barat atau sebaliknya kini terpaksa mencari jalur alternatif.

Dua jalur utama yang menjadi pilihan adalah, jalan kabupaten dari Simpang 4 Rantau Ikil melalui Pulau Batu dan Bukit Sari, serta jalan provinsi melalui Simpang 4 Rantau Ikil menuju Penual Simpang Rajo.

Namun, kedua jalur alternatif tersebut kini dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.

Jalan kabupaten dari Simpang 4 Rantau Ikil via Pulau Batu, khususnya di daerah Tapiandanto, mengalami amblas parah hingga hampir putus.

Baca juga:  Desak Perbaikan Jalan Nasional di Bungo, Ketua DPRD Jambi Hafiz Fattah: Sebelum Mudik Lebaran Harus Selesai

Baca juga:  Breaking News: Jalan Jambi-Sumbar Via Bungo Putus

Begitu juga dengan jalan provinsi dari Simpang 4 Rantau Ikil via Penual Simpang Rajo, yang tepatnya di Penual Satu, Polongan, juga mengalami amblas dan hampir putus.

Warga setempat telah memberikan peringatan kepada pengendara, terutama yang menggunakan kendaraan berat, untuk berhati-hati.

Hendra, salah satu warga di Penual, mengungkapkan kekhawatirannya tentang kondisi jalan.

“Kami tidak melarang kendaraan untuk melewati jalan kabupaten di Penual, tetapi bagi kendaraan dengan muatan berat, mohon lebih berhati-hati. Di satu titik, jalan sudah amblas dan beberapa meter dari lokasi amblas, ada jalan yang berlubang,” kata Hendra.

Baca juga:  Jalan Lintas Bungo - Dharmasraya Putus, Ini Rute Alternatif yang Bisa Dilalui

Baca juga:  Polres Bungo Gelar Razia Malam, Tekan Aktivitas PETI di Sungai Buluh

“Jika kendaraan berat terus melintas, jalan akan semakin rusak, dan kami yang akan merasakan dampaknya,” tambahnya.

Af, warga Dusun Tapiandanto, juga mengungkapkan hal yang serupa.

“Kami berharap pengendara, terutama yang menggunakan kendaraan berat, lebih hati-hati, karena jalan kami sudah berlubang dan bisa semakin parah,” ujarnya.

Jalan ini semakin diperburuk dengan banyaknya kendaraan yang melintas dengan beban berat, yang tentunya mempercepat kerusakan jalan.

Baca juga:  MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di 21 TPS Bungo, Ini Penyebabnya

Baca juga:  Antisipasi Kecelakaan, Satlantas Polres Bungo Tinjau Titik Rawan dan Jalan Rusak

Masyarakat berharap agar pemerintah setempat segera mengambil langkah untuk memperbaiki jalur alternatif ini guna memastikan keselamatan pengendara.

 

View this post on Instagram

 

Shared post on

Code Generator

Tanpa perbaikan yang segera, jalur alternatif ini bisa semakin tidak layak dilalui, yang berisiko memaksa pengendara mencari rute lebih jauh atau bahkan menunggu perbaikan jalur utama yang saat ini terputus.




KPU Kabupaten Bungo Siapkan Logistik, untuk PSU 21 TPS Pasca Putusan MK

MUARABUNGO,  SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo, Armidis, menyatakan kesiapan pihaknya untuk melaksanakan  Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS), setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada Kabupaten Bungo.

“Setelah kami rinci, ada delapan kecamatan dan 13 desa yang akan melaksanakan PSU sesuai dengan putusan MK. Kami siap untuk melaksanakannya dalam waktu 45 hari seperti yang diperintahkan,” ujar Armidis saat ditemui di kantornya, Selasa (25/2/2025).

Saat ini, KPU Kabupaten Bungo tengah menghitung kebutuhan logistik dan anggaran yang dibutuhkan untuk menyukseskan PSU.

Pihaknya juga tengah menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI dan KPU Provinsi Jambi terkait tindak lanjut dari putusan MK tersebut.

Baca juga: MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di 21 TPS Bungo, Ini Penyebabnya

Baca juga: Paling Lambat 45 Hari Pasca Putusan, Ini Lokasi PSU di Kabupaten Bungo

“Kami masih menunggu arahan dari KPU RI dan KPU Provinsi Jambi. Selain itu, kami akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait anggaran dan pelaksanaan tahapan PSU,” tambah Armidis.

Putusan MK yang terkait dengan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Bungo dibacakan pada Senin malam, sekitar pukul 19.30 WIB.

Salah satu amar putusan mengharuskan KPU Kabupaten Bungo untuk melaksanakan PSU dengan menggunakan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama seperti yang digunakan pada pemungutan suara 27 November 2024.

PSU tersebut harus diselenggarakan dalam waktu 45 hari sejak putusan dibacakan.

Setelah pelaksanaan PSU selesai, KPU Kabupaten Bungo wajib menetapkan dan mengumumkan hasil perolehan suara tanpa perlu melaporkan kembali kepada MK.

Dengan adanya putusan ini, tahapan Pilkada Kabupaten Bungo 2024 masih berlanjut, dan masyarakat setempat kini menanti hasil akhir setelah PSU dilaksanakan.(*(




Jalan Rusak Parah di Dusun Tepian Danto, Warga Desak Pemkab Bungo Segera Perbaiki

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Masyarakat Dusun Tepian Danto, Kecamatan Jujuhan Ilir, Kabupaten Bungo, mengungkapkan keluhan mereka terkait kondisi jalan utama yang rusak parah dan penuh lubang.

Jalan yang sudah bertahun-tahun dalam kondisi memprihatinkan ini kini semakin sulit dilalui, terutama saat musim hujan.

Jalan ini merupakan jalur utama yang menghubungkan Dusun Tepian Danto dengan daerah-daerah lain di Kecamatan Jujuhan Ilir.

Kerusakan jalan yang semakin parah menyebabkan pengendara kesulitan melintas dengan aman, karena banyaknya lubang dan genangan air yang muncul saat hujan turun.

Baca juga: Paling Lambat 45 Hari Pasca Putusan, Ini Lokasi PSU di Kabupaten Bungo

Baca juga: Terungkap! Surat Suara Tercoblos Sekaligus Ditemukan dalam Kasus Pemilu Bungo 2024

Warga berharap agar pemerintah segera mengambil langkah untuk memperbaiki jalan yang sangat vital bagi mobilitas mereka.

Edi, salah seorang warga setempat, menuturkan keluhannya kepada pemerintah.

“Kami sangat berharap pemerintah, baik Provinsi Jambi maupun Kabupaten Bungo, segera memperbaiki jalan ini. Kondisinya sangat parah, apalagi saat hujan,” keluhnya.

“Jalan ini bagaikan kubangan kerbau. Ini akses utama kami untuk bepergian, jadi kami mohon perhatian segera,” ujarnya.

Menanggapi keluhan masyarakat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bungo memastikan akan segera melakukan perbaikan.

Sementara Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Bungo, Dwi Herwindo, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan tim untuk melakukan survei awal di lokasi.

“Tim sudah turun ke lapangan untuk meninjau kondisi jalan. Kami akan segera menentukan langkah perbaikan yang dibutuhkan,” kata Dwi Herwindo.

“Kami juga sudah memasang rambu-rambu peringatan agar pengendara berhati-hati melintas,” ungkap Dwi Herwindo.

Dengan adanya respons cepat dari Pemkab Bungo, masyarakat berharap perbaikan jalan dapat segera dilaksanakan untuk memudahkan aktivitas mereka.

Infrastruktur yang baik menjadi kebutuhan mendesak agar warga Dusun Tepian Danto dapat menjalani kehidupan sehari-hari dengan lebih lancar dan aman. (*)




Paling Lambat 45 Hari Pasca Putusan, Ini Lokasi PSU di Kabupaten Bungo

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Dalam sidang yang berlangsung pada 20 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang di 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Bungo.

Keputusan ini diambil setelah terungkap bahwa sebagian besar pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS-TPS tersebut tidak menunjukkan KTP elektronik atau alat bukti sah lainnya, yang seharusnya menjadi syarat utama dalam proses pemberian suara.

Beberapa TPS yang terindikasi pelanggaran ini meliputi:

– TPS 1 dan TPS 3 Dusun Sarana Jaya Kecamatan Bathin III

– TPS 1 Dusun Teluk Panjang Kecamatan Bathin III

Baca juga: Terungkap! Surat Suara Tercoblos Sekaligus Ditemukan dalam Kasus Pemilu Bungo 2024

Baca juga: MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di 21 TPS Bungo, Ini Penyebabnya

– TPS 1 Dusun Rantau Tipu Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang

– TPS 1 Dusu  Sungai Gurun, Kecamatan Pelepat

– TPS 1 dan TPS 2 Dusun Talang Sungai Bungo Kecamatan Rantau Pandan

– TPS 1 Dusun Lubuk Mayan Kecamatan Rantau Pandan

– TPS 1 dan TPS 2 Dusun Leban Kecamatan Rantau Pandan

– TPS 4 Dusun Talang Pamesun Kecamatan Jujuhan

– TPS 2 Dusun Ujung Tanjung Kecamatan Jujuhan

– TPS 1, TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 6, dan TPS 7 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan

– TPS 1 Dusun Renah Jelmu Kecamatan Tanah Tumbuh

– TPS 2 Dusun Talang Silungko Kecamatan Bathin II Pelayang

MK menilai, ketidaksesuaian ini merupakan pelanggaran prosedural yang dapat memengaruhi keabsahan hasil pemilu di daerah-daerah tersebut.

Mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, setiap pemilih wajib menunjukkan KTP elektronik atau dokumen sah lainnya sebagai identifikasi dalam proses pemungutan suara.

Tanpa adanya bukti identitas yang valid, suara yang diberikan tidak dapat dianggap sah.

“Temuan ini menunjukkan bahwa sejumlah pemilih di 20 TPS tidak memenuhi syarat administratif yang ditetapkan, sehingga menimbulkan keraguan atas keabsahan suara yang mereka berikan. Demi menjaga integritas pemilu dan memberikan kesempatan yang adil bagi semua pemilih, kami memerintahkan pemungutan suara ulang di TPS-TPS tersebut,” ungkap Ketua MK Suhartoyo dalam keterangannya.

Dalam keputusan tersebut, MK juga menekankan pentingnya KPU Kabupaten Bungo untuk melakukan perbaikan dan memastikan bahwa prosedur pemilihan di masa mendatang berlangsung sesuai ketentuan.

Pemungutan suara ulang ini dijadwalkan akan dilaksanakan paling lambat 45 hari sejak putusan dibacakan, dengan menggunakan Daftar Pemilih Tetap yang sah dan dokumen identitas yang valid.

MK juga mengingatkan kepada seluruh pihak terkait, termasuk Bawaslu, KPU, dan kepolisian, untuk melakukan pengawasan ketat selama proses pemungutan suara ulang guna menjaga transparansi dan keadilan dalam pemilu.

Keputusan ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi, memastikan bahwa setiap suara yang dihitung merupakan suara yang sah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*)




Terungkap! Surat Suara Tercoblos Sekaligus Ditemukan dalam Kasus Pemilu Bungo 2024

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID- Pelanggaran dalam Pemilu Bungo 2024 terus mengemuka, dengan temuan mengejutkan yang mengguncang proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS), setelah bukti mencuat terkait kotak suara yang tidak tersegel dengan benar.

Pada persidangan yang digelar pada 17 Februari 2025, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo untuk menghadirkan kotak suara dari sejumlah TPS, salah satunya kotak suara dari TPS 6 Kelurahan Cadika.

Sayangnya, kotak suara tersebut tidak dalam kondisi tersegel—berbeda dengan empat kotak suara lainnya yang masih tersegel rapat.

Baca juga: MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di 21 TPS Bungo, Ini Penyebabnya

Baca juga: Wali Kota Jambi Tampil Aktif dalam Diskusi pada Retreat Kepala Daerah di Magelang

Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa kotak suara dari TPS 6 berisi 11 surat suara yang tercoblos secara identik, di mana tempat tercoblosnya sama persis dengan yang terlihat dalam video yang diajukan oleh Pemohon.

Menurut Pasal 112 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, temuan semacam ini dapat memicu diulangnya pemungutan suara jika prosedur pemungutan suara tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

MK menilai temuan kotak suara yang tidak tersegel, dan adanya 11 surat suara yang tercoblos dengan cara yang identik cukup untuk menimbulkan keraguan, mengenai integritas pemungutan suara di TPS tersebut.

“Fakta ini cukup kuat untuk mendasari keputusan kami agar dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 6 Kelurahan Cadika,” kata Arsul Sani, anggota Mahkamah Konstitusi.

Meskipun jumlah surat suara yang tercoblos ditemukan lebih sedikit dari yang diajukan Pemohon (hanya 11 surat suara, bukan 50), fakta tersebut cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran hukum yang memengaruhi hasil pemilu.

Keputusan ini berakibat pada 21 TPS lainnya yang juga akan melaksanakan PSU, memastikan kemurnian suara rakyat tetap terjaga.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Bungo terkait hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo 2024.

Keputusan ini mencakup 21 TPS yang terindikasi adanya pelanggaran, dan memerintahkan KPU Bungo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang, dalam waktu paling lama 45 hari setelah putusan tersebut.

Mahkamah juga menegaskan pentingnya pengawasan ketat dari semua pihak terkait, mulai dari KPU, Bawaslu, hingga kepolisian.

Keamanan dan kelancaran proses PSU menjadi prioritas untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas pemilihan umum di Indonesia.

Peluang bagi masyarakat Bungo, untuk memberikan suara mereka kembali di 21 TPS ini menjadi langkah krusial untuk memastikan bahwa, setiap suara dihitung dengan adil dan sesuai dengan prinsip demokrasi.

Proses ini diharapkan akan memperbaiki proses Pemilu dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pemilihan yang lebih transparan dan akuntabel.(*)




MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di 21 TPS Bungo, Ini Penyebabnya

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 21 TPS di Bungo yang dianggap tidak memenuhi persyaratan.

Keputusan ini diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran, seperti pemilih yang hanya menunjukkan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat untuk memilih, serta adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu surat suara secara bersamaan.

MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 1, Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Bungo dengan nomor perkara 173/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Hakim Konstitusi Arsul Sani, dalam sidang yang digelar pada Senin (24/2/2025), menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan KPPS di beberapa TPS, ditemukan pemilih yang memilih dengan menunjukkan Kartu Keluarga, bukan KTP elektronik.

Menurut Mahkamah, penggunaan Kartu Keluarga sebagai bukti identitas untuk memilih tidak dibenarkan.

Baca juga:Wali Kota Jambi Tampil Aktif dalam Diskusi pada Retreat Kepala Daerah di Magelang

Baca juga:Hari Pertama Kerja, Wakil Bupati Jun Mahir Tinjau Pasar Tradisional dan Dinsos PPPA

Mengacu pada Putusan MK Nomor 141/PHPU.BUP-XIX/2021, Mahkamah menegaskan bahwa Kartu Keluarga tidak dapat digunakan sebagai identitas pemilih karena tidak dilengkapi dengan foto dan informasi yang cukup akurat.

Hal ini dapat membuka peluang penyalahgunaan suara, mengingat Kartu Keluarga tidak dapat memverifikasi identitas pemilih secara jelas.

Sejalan dengan peraturan yang berlaku, seperti Pasal 19 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024, pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) wajib menunjukkan identitas yang sah.

Seperti KTP elektronik atau dokumen pendukung lain yang mencantumkan foto, nama, dan tanggal lahir.

Mahkamah menekankan pentingnya verifikasi identitas pemilih untuk memastikan suara yang sah, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan hak pilih oleh pihak yang tidak berhak.

Oleh karena itu, MK memerintahkan untuk dilakukannya pemungutan suara ulang di 20 TPS.

Di mana sebagian pemilih menggunakan hak pilih tanpa menunjukkan identitas yang sah, seperti KTP elektronik atau dokumen yang memenuhi persyaratan.(*)




Sikat Tambang Ilegal di Bungo, Puluhan Alat PETI Dibakar Polisi

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Puluhan peralatan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Bungo, dibakar Polisi, Rabu 19 Februari 2025.

Ini salah satu komitmen dalam upaya pemberantasan aktivitas ilegal yang ada di wilayah hukum Polres Bungo.

Penertiban ini dilakukan di Dusun Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

Penertiban ini dipimpin langsung Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono yang didampingi Kabag Ops Polres Bungo AKP Botben Mingan Pasaribu, Kasat Intelkam Polres Bungo Akp Wiji Nur Eko Wahyu, Kasat Samapta Polres Bungo AKP Yan Efendi Pasaribu, Kapolsek Muara Bungo Akp Adha Fristianto, Pama Polres Bungo Ipda M Indra Eka Putra, serta para personil Polres Bungo.

Baca juga: Antisipasi Kecelakaan, Satlantas Polres Bungo Tinjau Titik Rawan dan Jalan Rusak

Baca juga: Gara-gara Ini, Komisi II DPRD Tanjab Barat Sidak Lapas Tungkal

Dalam penertiban, satu persatu, wilayah yang diduga menjadi menjadi aktifitas penambangan ilegal dibasmi oleh Polres Bungo, untuk menuju program Zero PETI Polres Bungo.

Operasi penindakan PETI tersebut, polisi mendapatkan sebanyak 22 unit rakit PETI yang berlokasi diwilayah Dusun Sungai Buluh. Namun, para pelaku berhasil melarikan diri.

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono menyampaikan bahwa, penindakan terhadap aktivitas PETI ini merupakan komitmen kita dari Polres Bungo untuk tidak ada lagi yang melakukan penambangan ilegal.

“ Kita berkomitmen untuk Wilayah Hukum Kabupaten Bungo Zero PETI,” ungkap Kapolres.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bungo, AKP M Noer menyampaikan, penertiban hari ini dilakukan di wilayah Dusun Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

Dalam operasi penertiban yang digelar hari ini terbagi dalam 2 lokasi. Untuk lokasi pertama, petugas mendapatkan 8 unit Rakit PETI, dan lokasi kedua mendapatkan 14 unit Rakit PETI.

“Hari ini, kita memusnahkan 22 unit Rakit PETI dari 2 lokasi diwilayah Dusun Sungai Buluh. Semuanya kita bakar,” tambahnya.

Ia menjelaskan, dalam operasi pemberantasan hari ini, petugas tidak mendapatkan para pelaku, karena berhasil kabur saat petugas tiba di lokasi.

“Untuk pelaku berhasil kabur saat melihat petugas tiba di lokasi, melarikan diri kedalam hutan,” jelasnya.

M Noer menegaskan, pemberantasan terus dilakukan oleh Polres Bungo tidak berhenti disitu, dan terus dilakukan tanpa tebang pilih hingga Bungo Zero PETI.

“Penindakan Peti akan berlanjut dan berkesinambungan, tidak ada tebang pilih, sampai Kabupaten Bungo Zero Peti,” tegasnya. (*)




Menjelang Ramadan, Harga Karet di Bungo Naik Signifikan, Petani Senang

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Para petani karet di Kabupaten Bungo mendapat angin segar menjelang bulan puasa.

Harga getah karet kering yang sebelumnya berada di kisaran Rp14.000 hingga Rp15.000 per kilogram kini melonjak menjadi Rp16.000 per kilogram di pasar lelang.

Kenaikan harga ini tercatat langsung di lapangan, tepatnya di Dusun Bukit Sari, Kecamatan Jujuhan Ilir, Kabupaten Bungo.

Salah satu petani setempat, Sapri, mengungkapkan rasa syukurnya atas kabar gembira ini.

Baca juga: Petani Kerinci Senang, Harga Karet Melejit di Atas 11 Ribu per Kilogram

Baca juga: Geram dengan Aktivitas Prostitusi, Massa Bakar 11 Warung Remang-remang di Awin Jaya

“Dulu harga getah karet hanya sekitar Rp15.000 per kilogram, sekarang sudah naik jadi Rp16.000. Alhamdulillah, ini sangat membantu kami,” ujar Sapri, dengan senyum lebar

Sebagai informasi, harga getah karet basah saat ini telah menyentuh angka Rp13.000 per kilogram.

Sementara untuk getah karet kering mencapai harga tertinggi Rp16.000 per kilogram.

Sapri mengungkapkan bahwa, banyak petani kini lebih memilih menjual hasil panennya ke pasar lelang ketimbang ke tengkulak atau pedagang pengumpul.

Pasalnya, harga yang ditawarkan di pasar lelang jauh lebih tinggi, sehingga keuntungan yang diperoleh petani lebih besar.

“Kami lebih memilih pasar lelang karena harga di sana lebih menguntungkan daripada menjual ke tengkulak,” kata dia.

Memang, saat musim hujan ada kendala dalam proses penyadapan.

“Tetapi Alhamdulillah harga tetap naik menjelang puasa. Kami berharap harga ini terus stabil dan bahkan naik menjelang Lebaran nanti,” harap Sapri.

Kenaikan harga karet ini memberikan harapan baru bagi para petani di tengah berbagai tantangan, terutama faktor cuaca yang sering menghambat hasil panen.

Dengan harga yang lebih baik, para petani di Kabupaten Bungo kini dapat merasakan peningkatan kesejahteraan menjelang bulan Ramadan.

Semoga tren kenaikan harga ini terus berlanjut, memberikan dampak positif yang lebih besar bagi petani karet, serta meningkatkan perekonomian di wilayah Bungo. (*)


Semoga hasil editan ini lebih menarik dan informatif!