“Saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak, baik jajaran penyelenggara pemerintahan maupun legislatif, yang telah menjalankan program-program pemerintahan dengan baik serta menyusun dan menyajikan laporan keuangan secara akuntabel, sehingga dapat diaudit dengan hasil yang membanggakan,” ucap Wali Kota Maulana.
Dirinya juga menjelaskan, bahwa sesuai dengan arahan dan rekomendasi dari BPK RI, masih terdapat sejumlah hal yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan guna menyempurnakan tata kelola keuangan daerah ke depannya.
“Insya Allah, kita tindaklaanjuti sesuai arahan yang disampaikan oleh BPK sebagai rekomendasi,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly mengatakan, prestasi yang diraih dengan 9 kali berturut-turut ini merupakan konsistensi pemerintah Kota bersama legislatif dalam menjalankan tata kelola keuangan yang baik.
“Alhamdulillah, kita patut bersyukur atas capaian yang diraih ini. Semoga prestasi ini dapat terus dipertahankan dan menjadi motivasi untuk melakukan perbaikan berkelanjutan, sesuai dengan arahan dan rekomendasi yang disampaikan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi,” ujar Kemas Faried.
Sebelumnya, Kepala BPK RI Perwakilan Jambi Muhammad Toha Arafat menyampaikan beberapa catatan yang menjadi rekomendasi LHP Pemerintah Kota Jambi.
Ia juga berharap hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, dan secara bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Sebagaimana diketahui, Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited Tahun Anggaran 2024 oleh Pemkot Jambi kepada BPK telah dilaksanakan secara tepat waktu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyebutkan bahwa Gubernur/Bupati/Wali Kota menyampaikan Laporan Keuangannya kepada BPK paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.







