-
Nurhasanah, Kepala Dinas Perindagkop Tebo, penanggung jawab program,
-
Edi Sofyan, Kabid Perdagangan Diskoperindag,
-
Solihin, pihak ketiga pelaksana teknis,
-
Haryadi, konsultan pengawas,
-
Dhiya Ulhaq Saputra, Direktur CV Karya Putra Bungsu (pelaksana proyek),
-
Harmunis, kontraktor yang meminjam bendera CV KPB,
-
Paul Sumarno, konsultan perencana proyek.
Ketujuh terdakwa dinilai saling berperan dalam penyusunan dokumen, pengawasan teknis, dan dugaan mark-up anggaran, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,06 miliar.(*)







