Sertifikasi K3 Kini Lebih Terjangkau, Ini Penjelasan Kemenaker

Kemenaker membuka program sertifikasi Ahli K3 Umum gratis 2026 dengan total kuota 4.025 peserta. Peserta hanya membayar Rp420 ribu. Simak syarat dan detail lengkapnya di sini.

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kemenaker resmi membuka program pembinaan dan sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum secara gratis bagi ribuan peserta di seluruh Indonesia, Rabu 25 Februari 2026.

Program ini digulirkan untuk memperluas akses sertifikasi K3 yang selama ini dinilai cukup mahal, sekaligus meningkatkan kualitas dan daya saing tenaga kerja nasional.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pemerintah ingin menghadirkan transparansi dalam struktur biaya pelatihan dan sertifikasi K3.

Baca juga:  Kemenkop Targetkan Pembentukan 70 Ribu Kopdes Merah Putih untuk Penguatan Ekonomi Desa

Ia menjelaskan, selama ini biaya pembinaan Ahli K3 bervariasi tergantung fasilitas, metode pelatihan (online, hybrid, atau tatap muka penuh), hingga paket akomodasi. Kini, pemerintah melakukan standarisasi biaya agar lebih terjangkau.

“Biaya riil yang dibebankan kepada peserta sebesar Rp420 ribu. Sementara pembinaannya gratis,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Rabu (25/2/2026).

Standarisasi ini diharapkan menghilangkan disparitas biaya serta membuka kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk memperoleh sertifikasi resmi.

Baca juga:  Akses Kesehatan Masyarakat Miskin Terancam, DPR Tuntut Regulasi Tertulis BPJS PBI

Awalnya, Kemenaker menetapkan kuota 1.500 peserta untuk batch pertama. Namun, tingginya minat masyarakat membuat kuota tersebut ditambah menjadi 2.010 peserta.

Secara total, program ini akan memfasilitasi sekitar 4.025 peserta dalam dua gelombang pelaksanaan.

Lonjakan pendaftar menunjukkan tingginya kebutuhan sertifikasi K3 di berbagai sektor industri, terutama di tengah meningkatnya standar keselamatan kerja nasional.

Tak hanya berfokus pada kelulusan sertifikasi, Kemenaker menargetkan lahirnya Ahli K3 yang memiliki integritas, keberanian, dan kemampuan mendorong budaya keselamatan kerja di lingkungan masing-masing.

Baca juga:  Presiden Prabowo Minta Korban Mendapat Perawatan Terbaik, Pasca Kecelakaan Mobil SPPG

Program ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) nasional serta meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia di tingkat global.

Dengan sertifikasi yang lebih terjangkau dan sistem yang transparan, pemerintah berharap semakin banyak tenaga kerja kompeten yang siap mengisi kebutuhan industri.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait