SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Persoalan tapal batas antara Desa Pulau Mentaro dan Desa Puding, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, kembali menjadi sorotan.
Hingga kini, konflik lahan antarwarga dua desa tersebut belum menemukan titik terang, sehingga dikhawatirkan dapat memicu ketegangan sosial di masyarakat.
Kepala Desa Puding, Dewi Kurniawan, mengatakan bahwa terbitnya Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 16 Tahun 2018 justru menimbulkan ketidakjelasan batas wilayah administratif antara kedua desa.
Menurutnya, sebelum aturan itu diberlakukan, hubungan antarwilayah berjalan lancar tanpa masalah.
“Secara historis, wilayah Desa Puding berbatasan langsung dengan Desa Betung. Namun setelah Perbup ini terbit, batas administrasi menjadi tidak jelas,” ujar Dewi kepada awak media, Rabu (28/01/2026).
Keluhan senada juga disampaikan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Puding, Alhusori.
Ia menyoroti kinerja Tim Terpadu (Timdu) Kabupaten Muaro Jambi, yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam menyelesaikan konflik.
“Penyelesaian batas wilayah administrasi memang sedang berjalan, tetapi penanganan konflik sosialnya justru terabaikan. Timdu harus tegas menegakkan kesepakatan dalam berita acara konflik dan turun langsung ke lapangan,” kata Alhusori.
Ia menambahkan, pihak Kesbangpol seolah menutup mata terhadap masalah ini. Menurut Alhusori, jika persoalan ini terus dibiarkan, potensi konflik sosial di masyarakat bisa meningkat.
“Untuk konflik batas dengan desa lain, seperti Desa Betung, sudah ada titik terang. Namun dengan Desa Pulau Mentaro, masalah masih terhambat oleh kebuntuan administratif dan ketidakjelasan dasar hukum,” tambahnya.
Hingga saat ini, warga berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas agar sengketa tapal batas ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan, sehingga tidak menimbulkan gesekan baru di tengah masyarakat.(*)







