Sekda Kota Jambi Pensiun 1 Desember 2026, Maulana Belum Ungkap Calon Penggantinya

Sekda Kota Jambi, A Ridwan
Dengarkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pemerintah Kota Jambi mulai menyiapkan pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) menyusul berakhirnya masa jabatan Ridwan pada 1 Desember 2026.

Wali Kota Jambi Maulana menyatakan akan mengusulkan calon Penjabat (Pj) Sekda kepada gubernur, tetapi belum mengungkap nama pejabat yang masuk pertimbangan.

Pergantian ini menjadi agenda penting bagi Pemkot Jambi untuk menjaga kesinambungan administrasi pemerintahan.

Sebelum Sekda definitif ditetapkan, pejabat sementara akan mengisi posisi tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

“Jabatan beliau (Ridwan) sebagai Sekda, memasuki masa purna 1 Desember 2026,” kata Maulana.

Ia menjelaskan, pemerintah kota akan mengajukan calon Pj Sekda kepada gubernur untuk mendapatkan persetujuan.

Penunjukan tersebut berlaku sampai pemerintah menetapkan Sekda definitif.

“Kita akan mengusulkan ke gubernur untuk pelantikan Pj sampai dengan definitif,” ujarnya.

Hingga pernyataan tersebut disampaikan, Maulana belum menyebutkan siapa pejabat yang akan mengisi posisi sementara itu.

Baca juga:  Buntut Aksi Perundungan di SMPN 5 Kota Jambi, Fahrul Ilmi: Pengawasan Sekolah Dinilai Lemah

Ia hanya memastikan calon Pj Sekda berasal dari pejabat aktif eselon II.

“Nanti, lihat saja. Mencari Pj susah. Yang jelas Pj-nya pejabat aktif eselon II,” kata Maulana.

Pernyataan itu belum menjelaskan siapa saja pejabat yang masuk dalam pertimbangan maupun kapan Pemkot Jambi akan mengajukan nama calon kepada gubernur.

Dengan demikian, perhatian berikutnya tertuju pada proses pengusulan calon, persetujuan gubernur, dan penetapan pejabat yang akan mengisi posisi Sekda selama masa transisi.

Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah mengatur mekanisme pengangkatan Pj Sekda kabupaten/kota.

Pasal 5 ayat (2) menyatakan bahwa bupati atau wali kota mengangkat Pj Sekda setelah memperoleh persetujuan gubernur selaku wakil pemerintah pusat.

Artinya, usulan kepala daerah harus melewati tahapan persetujuan gubernur sebelum penetapan pejabat.

Pasal 8 juga mengatur pengajuan satu calon secara tertulis kepada gubernur, disertai dokumen persyaratan dan daftar riwayat hidup.

Baca juga:  Volume Peti Kemas Pelindo Tembus 9,3 Juta TEUs, Didorong Peningkatan Ekspor-Impor

Gubernur memberikan persetujuan atau penolakan paling lambat lima hari kerja setelah menerima usulan.

Jika gubernur menolak calon tersebut, wali kota harus mengajukan nama pengganti sesuai ketentuan.

Setelah persetujuan terbit, wali kota menetapkan Pj Sekda melalui keputusan wali kota.

Pelantikan kemudian harus berlangsung paling lambat lima hari kerja sejak keputusan pengangkatan ditetapkan.

Mekanisme penunjukan Pj Sekda dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tidak mensyaratkan persetujuan DPRD.

Prosesnya berpusat pada pengusulan oleh wali kota dan persetujuan gubernur.

Aturan tersebut juga menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon Pj Sekda kabupaten/kota.

Calon harus berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II/b, dengan pangkat paling rendah Pembina Tingkat I golongan IV/b.

Selain persyaratan jabatan dan pangkat, calon juga harus memenuhi ketentuan terkait usia, prestasi kerja, rekam jejak, integritas, dan disiplin.

Baca juga:  Update Bandara Sultan Thaha Jambi Pagi Ini, Batik Air ID 6807 Berangkat Saat Jarak Pandang 1.500 Meter

Ketentuan ini menjadi dasar bagi Pemkot Jambi dalam menentukan calon yang memenuhi syarat untuk menjalankan tugas Sekda selama masa transisi.

Pensiunnya Ridwan pada 1 Desember 2026 membuat proses pergantian Sekda menjadi salah satu agenda penting Pemkot Jambi menjelang akhir tahun.

Namun, pernyataan Maulana sejauh ini baru memastikan rencana pengusulan Pj Sekda dan kriteria umum calon.

Nama pejabat yang akan diajukan serta jadwal pengusulannya belum diumumkan.

Kepastian mengenai calon Pj Sekda akan menjadi perkembangan berikutnya yang perlu dicermati, terutama untuk memastikan kesinambungan koordinasi birokrasi dan administrasi pemerintahan Kota Jambi selama menunggu penetapan Sekda definitif.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait