Sekda Kota Jambi A. Ridwan: Pengukuhan Adat, Bukti Sinergi Pemerintah dan Lembaga Adat

Sekda Kota Jambi A. Ridwan: Pengukuhan Adat, Bukti Sinergi Pemerintah dan Lembaga Adat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi menggelar prosesi pengukuhan Wali Kota Jambi, dr Maulana, sebagai Pemangku Adat Melayu, serta menganugerahkan gelar adat kehormatan “Karangsetyo” kepada mantan Pj Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih.

Kegiatan yang berlangsung khidmat ini dilaksanakan sebagai bentuk penghormatan adat sekaligus penguatan nilai budaya Melayu dalam sistem pemerintahan daerah.

Dalam laporan Ketua Pelaksana acara, Sekda Kota Jambi A. Ridwan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan penghargaan dari LAM Kota Jambi kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi yang telah dipilih langsung oleh rakyat.

Selain itu, acara ini juga bertujuan untuk menjaga kelestarian adat Melayu di Tanah Pilih Pusako Batuah.

“Pengukuhan ini menjadi simbol penghormatan dan penguatan budaya dalam kepemimpinan Kota Jambi,” ujar Sekda Ridwan.

Ketua LAM Kota Jambi, Aswan Hidayat, menyatakan bahwa pengukuhan dr. Maulana sebagai Pemangku Adat merupakan bagian dari aturan kelembagaan adat Melayu di Kota Jambi.

“Ini bukan hanya seremoni, tapi bentuk peneguhan nilai-nilai adat Melayu yang telah mengakar dalam struktur kepemimpinan lokal,” kata Aswan.

Selain pengukuhan wali kota, LAM Kota Jambi juga memberikan gelar adat kehormatan “Karangsetyo” kepada Sri Purwaningsih, yang sebelumnya menjabat sebagai Pj Wali Kota Jambi selama 1 tahun 3 bulan.

Gelar ini diberikan sebagai bentuk ucapan terima kasih atas pengabdiannya dalam memimpin serta menjaga keharmonisan budaya dan pembangunan di Kota Jambi.

Ketua LAM juga menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan ini tidak menggunakan dana dari APBD.

Pembiayaan sepenuhnya berasal dari partisipasi dan sumbangan masyarakat, termasuk dari tokoh masyarakat seperti owner Donerejo, Sandi.

“Ini murni bentuk antusias dan kecintaan masyarakat Melayu Kota Jambi dalam menyambut serta memuliakan rajanya,” tegas Aswan Hidayat.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design