Temuan tersebut menunjukkan adanya kegiatan yang melibatkan dua sumur di kawasan hutan produksi, yaitu Tiung Utara 1 dan Tiung Utara 2, tanpa membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Temuan BPK terkait pemakaian hutan lindung ini harus ditanggapi serius. Saya meminta SKK Migas untuk melakukan pengawalan agar pemerintah daerah, baik di Provinsi Jambi, Tanjab Timur, maupun Tanjab Barat, mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang layak dan dapat dinikmati oleh rakyat,” ujar Rocky.
Rocky berharap agar SKK Migas segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan bahwa, sumber daya alam di Provinsi Jambi dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat setempat.
Ia menekankan bahwa perusahaan asing seperti PetroChina seharusnya tidak hanya menguntungkan pihak asing, tetapi juga memberikan keuntungan bagi daerah penghasil yang memberikan kekayaan alam tersebut.
“Dengan adanya tekanan dari DPR, kami berharap PetroChina segera memenuhi kewajibannya terhadap Provinsi Jambi. Masyarakat harus merasakan manfaat langsung dari kekayaan alam yang ada di daerah mereka,” pungkas Rocky.(*)
Tinggalkan Balasan