Resmi! Kuota Haji Tanjab Timur 2026 Bertambah, Ini Aturan Terbarunya

Kuota haji Tanjab Timur 2026 bertambah menjadi 152 orang, terdiri dari haji reguler dan lansia. Usia minimal jamaah kini 13 tahun, daftar tunggu haji di Jambi juga dipangkas.

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID – Kabupaten  Tanjab Timur mendapatkan penambahan 10 kuota haji pada tahun 2026.

Dengan penambahan tersebut, total kuota haji Tanjab Timur kini menjadi 152 orang, yang tercatat di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Tanjab Timur.

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Tanjab Timur, Saipullah Rasyidi, menjelaskan bahwa dari total kuota tersebut terdiri atas 128 kuota haji reguler dan 24 kuota haji lansia.

Meski demikian, Saipullah menyebutkan tidak seluruh calon jamaah haji (CJH) dipastikan berangkat pada tahun ini. Pasalnya, terdapat beberapa faktor yang dapat menyebabkan CJH batal berangkat.

Baca juga:  Delapan Pejabat Eselon II Merangin Dilantik, Berikut Nama-namanya

“Ada CJH yang sudah meninggal dunia, sakit, menunda keberangkatan, dan alasan lainnya,” jelasnya.

Pada penyelenggaraan haji tahun 2026, terdapat perubahan regulasi usia minimal jamaah. Jika sebelumnya usia minimal CJH adalah 18 tahun atau sudah menikah, kini usia minimal diturunkan menjadi 13 tahun.

Untuk Kabupaten Tanjab Timur, CJH tertua yang terdaftar tahun ini berusia 100 tahun, sedangkan CJH termuda berusia 14 tahun, yang berangkat menggantikan orang tuanya.

Baca juga:  Sri Mulyani Dicopot! Presiden Prabowo Reshuffle Lima Menteri, Ini Nama-namanya

Selain itu, Saipullah juga menjelaskan adanya ketentuan baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

Di mana mengatur bahwa jamaah yang sudah pernah berhaji baru dapat mendaftar kembali setelah 18 tahun sejak pelaksanaan haji terakhir, kecuali bagi petugas haji.

“Kalau sebelumnya 10 tahun sudah bisa mendaftar kembali, sekarang minimal 18 tahun,” ujarnya.

Regulasi baru ini bertujuan memberikan pemerataan kesempatan berhaji bagi masyarakat yang belum pernah menunaikan ibadah haji.

Tak hanya itu, daftar tunggu haji di Provinsi Jambi juga mengalami pemangkasan. Jika sebelumnya mencapai 32 tahun, kini berkurang menjadi 26 tahun 4 bulan.

Baca juga:  Kuota Haji Kota Jambi 2026 Pecah Rekor, 830 Jamaah Siap Diberangkatkan

Saipullah menambahkan, jumlah jamaah pendamping dan penggabungan tercatat sebanyak 23 orang.

Sementara itu, petugas haji dari Kementerian Haji dan Umrah berjumlah 3 orang.

Terdiri dari pembimbing ibadah kloter, ketua kloter, dan petugas layanan bimbingan ibadah PPIH Arab Saudi.

Selain itu, terdapat pula Petugas Haji Daerah (PHD) yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah sebanyak 16 orang.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait