Program 100 Hari Kapolda Jambi: Tambang Minyak Ilegal Dibongkar di Batanghari

Polda Jambi Tangkap Pelaku Illegal Drilling, Ungkap Jaringan Pemilik Modal

MUARABULIAN, SEPUCUKJAMBI.ID – Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap praktik penambangan minyak ilegal (illegal drilling) di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari

Penggerebekan ini dilakukan pada Sabtu, 19 April 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, menyusul laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan aktivitas ilegal tersebut.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kapolda Jambi dalam mendukung program 100 hari kerja untuk memberantas kejahatan di sektor minyak dan gas (migas).

Baca juga:  Bawa Kabur Pajero, Pelaku Lepas Plat Asli dan Pasang Plat Palsu demi Hilangkan Jejak

Dalam konferensi pers, Wadirreskrimsus AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasubdit IV AKBP Wendi Oktariansyah menyampaikan bahwa Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi  menangkap dua  pelaku yang tertangkap tangan sedang memompa minyak mentah dari sumur ilegal.

“Para pelaku bekerja untuk seseorang berinisial AG alias IK, yang merupakan pemilik modal sekaligus pemilik sumur minyak ilegal,” jelas AKBP Taufik, Selasa (22/4/2025).

Kedua pelaku mengaku melakukan pemompaan dari dua titik sumur berjarak sekitar 10 meter secara bergantian, dengan durasi satu jam per sumur.

Baca juga:  Pelepasan Kombes Pol Nadi Chaidir Diwarnai Isak Tangis dan Haru, saat Tinggalkan Mako Brimob Polda Jambi

Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti:

  • Dua unit sepeda motor yang dimodifikasi menjadi mesin penarik pipa

  • Dua pipa canting besi

  • Dua rol tali tambang

  • Dua buah katrol

Aktivitas ini diperkirakan menghasilkan sekitar 600 liter minyak mentah per hari, yang dijual seharga Rp800.000 per drum (210 liter). Para pelaku diupah Rp100.000 per drum.

Sementara itu, pemilik sumur, AG alias IK, diketahui pernah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Agustus 2024 karena kasus serupa.

Baca juga:  Irjen Krisno Siregar Terima APDESI Jambi, Siap Kawal Program Desa

Saat ini, ia dilaporkan dalam kondisi kesehatan memburuk dengan kadar gula darah mencapai 400 mg/dL, dikategorikan sebagai hiperglikemia berbahaya.

“Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” ungkap AKBP Wendi Oktariansyah.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait