PPATK Bongkar Perputaran Dana Kejahatan Lingkungan Rp 1.700 Triliun

PPATK mengungkap perputaran dana kejahatan lingkungan mencapai Rp 1.700 triliun sejak 2020. Temuan ini disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan fakta mencengangkan terkait kejahatan berbasis lingkungan atau green financial crime (GFC).

Sejak 2020, nilai perputaran dana yang terindikasi terkait praktik kejahatan lingkungan disebut mencapai sekitar Rp 1.700 triliun.

Data tersebut disampaikan langsung oleh Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ivan menegaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil kajian dan pemetaan jangka panjang PPATK terhadap transaksi keuangan yang berkaitan dengan aktivitas perusakan lingkungan.

Baca juga:  Internet Rakyat Hadirkan 5G FWA Murah, Sudah Tersedia di 12 Daerah

Ia juga meluruskan informasi yang sebelumnya menyebutkan nilai transaksi GFC sebesar Rp 992 triliun.

“Riset kami terkait green financial crime sudah dilakukan sejak 2020. Total perputaran dananya bukan Rp 992 triliun, tetapi mencapai Rp 1.700 triliun,” ujar Ivan di hadapan anggota Komisi III DPR RI, Selasa (3/2/2026).

Menurut Ivan, angka Rp 992 triliun hanya menggambarkan transaksi pada periode tertentu, bukan akumulasi keseluruhan sejak riset dimulai.

Setelah dilakukan pemetaan yang lebih komprehensif, PPATK menemukan bahwa skala kejahatan lingkungan jauh lebih masif dari perkiraan awal.

Baca juga:  Lima Perusahaan Tambang di Sumbar Disegel, Aktivitas Tambang Diduga Perparah Banjir

PPATK menilai, kejahatan lingkungan saat ini telah berkembang menjadi kejahatan terorganisir dengan skema keuangan yang kompleks.

Modusnya meliputi pembalakan liar, pertambangan ilegal, perdagangan hasil hutan dan satwa dilindungi, hingga praktik bisnis yang merusak ekosistem.

“Dampaknya bukan hanya pada kerusakan lingkungan, tetapi juga pada penerimaan negara dan stabilitas ekonomi,” jelas Ivan.

Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Komisi III DPR RI menyoroti serius temuan PPATK.

Mereka mendorong agar data analisis tersebut ditindaklanjuti secara konkret melalui penegakan hukum, sehingga tidak berhenti pada laporan semata.

Baca juga:  Usai Retreat di Akmil Magelang, Bupati Merangin Fokus Membangun Merangin Baru yang Inklusif dan Pro-Rakyat

Legislator menilai, besarnya nilai transaksi GFC menunjukkan adanya celah besar yang dimanfaatkan pelaku kejahatan.

Oleh karena itu, sinergi antara PPATK, aparat penegak hukum, kementerian terkait, serta otoritas keuangan menjadi kunci untuk memutus mata rantai kejahatan ini.

PPATK sendiri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat analisis transaksi keuangan mencurigakan dan meningkatkan kerja sama lintas lembaga.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pelacakan aliran dana ilegal sekaligus mendukung upaya pemberantasan kejahatan lingkungan dan korupsi secara simultan.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait