Polisi Bongkar Jaringan Pelangsiran BBM Subsidi untuk Aktivitas PETI di Merangin

Ditkrimsus Polda Jambi mengamankan 7 pelaku pelangsiran minyak solar subsidi ke PETI Merangin dan menyita 11 ton BBM, langkah tegas menindak penyalahgunaan BBM dan pertambangan ilegal.

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ditkrimsus Polda Jambi mengamankan tujuh pelaku yang diduga terlibat dalam praktik pelangsiran minyak solar subsidi dari SPBU di wilayah Sumatera Barat untuk kegiatan PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) di Kabupaten Merangin.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan para pelaku rata-rata warga Sungai Penuh dan menggunakan kendaraan pribadi untuk membawa minyak solar subsidi ke lokasi PETI.

“Para pelaku menggunakan mobil, kemudian memasukkan minyak solar subsidi ke dalam jerigen, drum, dan tedmon. Dari kegiatan ini, penyidik berhasil mengamankan enam pelaku, yaitu S (sopir), RW (sopir), SS (kernet), SA (sopir), dan MFS (kernet), semuanya warga Sungai Penuh,” ujar Erlan.

Baca juga:  Resmikan SPPG Polda Jambi, Kapolda Irjen Pol Krisno : Secara Keseluruhan Siap Beroperasi

Dalam penggerebekan tersebut, penyidik juga mengamankan 11 ton minyak solar subsidi beserta beberapa unit kendaraan. Rinciannya antara lain:

  • S dan A menggunakan Mitsubishi Colt  membawa 10 jerigen solar subsidi masing-masing 35 liter.

  • RW dan SS menggunakan L300 BH L9798 DSD membawa 100 jerigen 35 liter solar subsidi.

  • SA dan MFS menggunakan Granmax BH 8689 MO, memuat puluhan jerigen solar subsidi.

  • S menggunakan L300 BH 9951 SK membawa 2 tedmon 1.000 liter berisi solar subsidi, serta beberapa jerigen lainnya.

Baca juga:  Berikut Kronologi Penangkapan Pelangsiran Minyak Solar Subsidi ke PETI Merangin

Erlan menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan minyak solar subsidi tersebut berasal dari SPBU wilayah Padang dan rencananya akan dibawa ke Merangin untuk digunakan dalam aktivitas PETI.

“Para pelaku kami tangkap di jalan sebelum sampai ke lokasi, dan saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terhadap penampungnya,” kata Erlan.

Baca juga:  Kurir Ganja 200 Kg di Jambi Dituntut Penjara Seumur Hidup

Para pelaku dijerat Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral, yang mengatur pengalihan dan penyalahgunaan bahan bakar subsidi.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menindak jaringan pelangsiran dan PETI agar tidak merugikan negara dan masyarakat,” pungkas Erlan.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait