Polemik Z-Corner Jambi, BAZNAS Pastikan Tenant Berasal dari Data DTKS

Program Kampung Ramadhan Z-Corner di Kota Jambi menjadi sorotan publik. Ketua BAZNAS Jambi, M. Fadli, menjelaskan bahwa program tersebut merupakan bagian dari zakat produktif untuk memberdayakan UMKM mustahik dan meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat.

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.IDBadan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Jambi memberikan penjelasan terkait sorotan masyarakat terhadap program Kampung Ramadhan Z-Corner yang belakangan menjadi topik perbincangan publik.

Program tersebut menuai beragam tanggapan. Sebagian pihak menilai kegiatan tersebut membuka ruang usaha bagi kalangan tertentu dan dianggap melampaui kewenangan instansi lain.

Namun BAZNAS Kota Jambi menegaskan bahwa Z-Corner merupakan bagian dari program pemberdayaan ekonomi mustahik melalui skema zakat produktif.

Ketua BAZNAS Kota Jambi, M. Fadli, menjelaskan bahwa Z-Corner merupakan implementasi program pendayagunaan zakat yang memiliki dasar hukum yang jelas.

Ia menyebutkan bahwa pengelolaan zakat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2024.

Menurutnya, regulasi tersebut mengatur bahwa penyaluran zakat tidak hanya dilakukan dalam bentuk bantuan konsumtif, tetapi juga melalui program produktif yang bertujuan meningkatkan kemandirian ekonomi para penerima zakat.

Baca juga:  Wagub Jambi Harap Kegiatan Sosial PUSKUD Jadi Inspirasi Koperasi Lain

Z-Corner ini bagian dari zakat produktif. Tujuannya bukan hanya memberi bantuan sesaat, tetapi memberdayakan mustahik agar memiliki usaha dan mampu mandiri secara ekonomi,” ujar Fadli.

Fadli juga menegaskan bahwa pelaku usaha yang mengisi tenant di Z-Corner tidak dipilih secara sembarangan.

Proses seleksi dilakukan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Dinas Sosial Kota Jambi.

DTKS sendiri memuat data masyarakat dari kelompok desil 1 hingga desil 5, yaitu kategori sangat miskin hingga rentan miskin.

Para pelaku usaha yang masuk dalam data tersebut kemudian direkomendasikan untuk mengikuti program pemberdayaan ekonomi yang dijalankan oleh BAZNAS.

Tenant yang berjualan di Z-Corner merupakan pelaku UMKM dari kalangan mustahik yang terdata dalam DTKS. Mereka juga mendapat rekomendasi dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi,” jelasnya.

Baca juga:  Protes Pangkalan Gas Nakal, Warga RT 23 Datangi Gedung DPRD Kota Jambi

Selain menyediakan ruang usaha bagi para pelaku UMKM binaan, BAZNAS Kota Jambi juga menggelar kegiatan Kampung Ramadhan di kawasan Z-Corner.

Kegiatan tersebut menghadirkan berbagai aktivitas selama bulan suci, seperti penjualan takjil hingga kegiatan hiburan dan perlombaan untuk anak-anak.

Menurut Fadli, kegiatan tersebut bertujuan menarik lebih banyak pengunjung sehingga dapat meningkatkan aktivitas ekonomi di lokasi tersebut.

Kampung Ramadhan ini kita buat agar masyarakat datang dan meramaikan kawasan Z-Corner. Dengan begitu diharapkan penjualan para tenant mustahik juga meningkat,” katanya.

Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan ditujukan sebagai pasar umum, melainkan bagian dari strategi untuk membantu meningkatkan omzet pelaku usaha binaan.

Baca juga:  BPPRD Kota Jambi Gelar FGD Pemutakhiran NJOP PBB 2025, Dorong Optimalisasi Pendapatan Pajak Daerah

BAZNAS Kota Jambi juga menekankan bahwa berbagai program yang dijalankan tidak dilakukan secara mandiri, melainkan melalui kolaborasi dengan sejumlah instansi pemerintah daerah.

Dalam pengelolaan kawasan Z-Corner, BAZNAS bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup.

Sementara untuk pembinaan pelaku usaha, BAZNAS berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi.

Menurut Fadli, sinergi tersebut penting agar program pemberdayaan masyarakat dapat berjalan lebih optimal dan tepat sasaran.

Program-program BAZNAS selalu dilakukan melalui kerja sama dengan pemerintah daerah. Ini penting agar pemberdayaan masyarakat bisa berjalan lebih efektif,” ujarnya.

Ia berharap masyarakat dapat melihat program Z-Corner sebagai bagian dari upaya pengentasan kemiskinan melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat kurang mampu.

Harapannya, para mustahik yang saat ini menjalankan usaha melalui program ini nantinya dapat mandiri bahkan menjadi muzakki,” pungkasnya.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait