Pemutihan Pajak Kendaraan Jambi 2025 Dimulai, Ini Manfaat dan Syaratnya

Pemprov Jambi resmi buka program pemutihan pajak kendaraan 2025 mulai 19 Agustus. Wajib pajak bisa dapat diskon hingga bebas denda. Cek syarat lengkapnya.
  • Untuk BBNKB II: KTP, STNK, BPKB asli, kwitansi, dan cek fisik kendaraan

  • Untuk perpanjangan tahunan: cukup KTP dan STNK asli. (*)

image_pdfimage_print
Baca juga:  Bupati Sarolangun Baru Dilantik, Gubernur Al Haris Beri Arahan Pembangunan Daerah

Pos terkait