Pemkot Jambi Cabut Izin 8 LKS Terafiliasi NII, Tegaskan Komitmen Lawan Radikalisme

“Apabila masih ada yang ingin melanjutkan pengelolaan Lembaga Kesejahteraan Sosial, kami persilakan, asalkan mengikuti prosedur dan mengajukan perizinan baru secara resmi. Hal yang sama juga berlaku terhadap personel atau pengurusnya,” tambahnya.

Terkait alasan pencabutan izin operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) tersebut, Wali Kota Maulana menjelaskan, bahwa langkah itu diambil setelah melalui proses koordinasi dan verifikasi yang matang bersama instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga intelijen.

“Pemerintah Kota Jambi telah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk menghimpun informasi dan data yang akurat sebagai dasar dalam pengambilan keputusan,” ungkap Wali Kota Maulana.

Katanya, sebelum keputusan pencabutan diterapkan, pihaknya juga telah melakukan pendekatan persuasif dan pembinaan terhadap para pengurus LKS yang terindikasi memiliki keterkaitan dengan gerakan Negara Islam Indonesia (NII).

“Tentunya kami tidak serta-merta mengambil keputusan tanpa proses. Kami telah memberikan pembekalan dan pemahaman terlebih dahulu kepada mereka yang terafiliasi dengan gerakan NII, agar dapat kembali ke jalan yang sesuai dengan prinsip negara dan kebangsaan,” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih selektif dan bijak dalam memilih lembaga sosial yang akan diberi amanah bantuan.

Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa lembaga yang dipilih benar-benar berorientasi pada nilai-nilai kebangsaan dan tidak menyimpang dari prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Keterlibatan jaringan NII dalam aktivitas LKS sangat mengkhawatirkan, karena telah menyentuh berbagai lapisan masyarakat, mulai dari individu, keluarga, komunitas, bahkan secara masif menyusup ke dalam lembaga-lembaga sosial,” ujarnya.

Wali Kota Maulana mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh dan tidak mengikuti jejak lembaga-lembaga yang terindikasi menyebarkan paham radikal dan menyimpang.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh, apalagi meniru praktik lembaga yang menyebarkan paham menyimpang. Jangan sampai niat baik untuk berdonasi atau membantu sesama justru disalahgunakan untuk kepentingan yang menyesatkan dan bertentangan dengan ideologi bangsa,” imbaunya.

image_pdfimage_print
Baca juga:  Optimalkan PAD, Maulana Buka Rakor Opsen PKB dan BBNKB Serta Launching Kendaraan Operasional Samsat Keliling

Pos terkait