JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengambil langkah tegas dan strategis terhadap keberadaan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang terindikasi terafiliasi dengan gerakan Negara Islam Indonesia (NII) di wilayah Provinsi Jambi, dengan menetapkan pencabutan Tanda Daftar atau Izin Operasional terhadap delapan LKS yang berdomisili di Kota Jambi.
Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi yang digelar pada Kamis (10/7/2025) bertempat di Grha Siginjai, Kantor Wali Kota Jambi.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., didampingi Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A., serta dihadiri unsur Forkopimda Kota Jambi, Sekretaris Daerah Kota Jambi A. Ridwan, jajaran OPD terkait, dan para pengurus LKS yang bersangkutan.
Pencabutan tanda daftar ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Kota Jambi dalam menjaga ketertiban dan keamanan daerah, serta menegaskan sikap tegas dalam pemberantasan paham radikal, intoleran, dan terorisme.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa Kota Jambi tidak memberi ruang bagi ideologi yang menyimpang dan bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan, Pancasila, serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Adapun LKS yang dilakukan pencabutan tanda daftar adalah LKS Sumater Rindang; LKS Berkah Karunia Umat; LKS Amal Barokah Indonesia; LKS Amal Bhakti Negeri; LKS Mutiara Abadi Jariah Umat; LKS Jamiatul Berkah; LKS Pundi Amal Bhakti Negeri; dan LKS Ridho Pertiwi.
Usai rapat tersebut, Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., menyampaikan bahwa keputusan pencabutan tanda daftar atau izin operasional terhadap sejumlah Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Kota Jambi telah diterima secara langsung dan terbuka oleh pihak-pihak terkait.
“Alhamdulillah, para pengurus LKS yang bersangkutan dapat menerima keputusan ini dengan ikhlas dan sukarela, sebagai bagian dari upaya bersama menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat,” ujar Wali Kota Maulana.
Lebih lanjut, Dia menambahkan bahwa Pemerintah Kota Jambi tetap membuka ruang bagi para pihak yang ingin kembali menjalankan kegiatan sosial melalui LKS, selama memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.







