Pemerintah Buka Jalan Umrah Mandiri, Simak Cara Daftar dan Estimasi Biaya

Pemerintah Buka Jalan Umrah Mandiri, Simak Cara Daftar dan Estimasi Biaya
📢 Dengarkan





JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah resmi melegalkan perjalanan umrah mandiri melalui Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) Nomor 14 Tahun 2025.

Dengan kebijakan ini, masyarakat bisa menunaikan ibadah umrah tanpa melalui penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), sebelumnya menjadi satu-satunya jalur resmi.

Anggota Komisi VII DPR Selly Andriany Gantina menegaskan, legalisasi umrah mandiri menyesuaikan kebijakan baru pemerintah Arab Saudi.

Ini kata dia, sekaligus memberi pilihan bagi calon jemaah untuk lebih fleksibel dalam merencanakan perjalanan.

Ia juga membantah kebijakan ini melemahkan peran PPIU, yang sebelumnya dikritik oleh Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI).

Syarat Umrah Mandiri

Bagi calon jemaah umrah mandiri, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sesuai Pasal 87A UU Nomor 14 Tahun 2025:

  1. Paspor berlaku minimal 6 bulan sejak tanggal keberangkatan.

  2. Visa umrah resmi dari otoritas Arab Saudi.

  3. Surat keterangan sehat dan sertifikat vaksin sesuai aturan Arab Saudi.

  4. Bukti pemesanan tiket pulang-pergi dan akomodasi selama di Tanah Suci.

  5. Pelaporan keberangkatan ke Kemenag melalui sistem daring terintegrasi.

Perkiraan Biaya Umrah Mandiri

Biaya umrah mandiri bervariasi tergantung akomodasi dan fasilitas yang dipilih:

  • Paspor dan visa: ±Rp3,5 juta

  • Tiket pesawat sekali jalan: ±Rp8 juta, pulang-pergi ±Rp16 juta

  • Hotel per malam di Mekkah dan Madinah: ±Rp500 ribu (contoh 5 malam = Rp2,5 juta)

  • Transportasi di Arab Saudi: ±Rp300 ribu

  • Konsumsi: ±Rp3 juta

Total estimasi biaya perjalanan umrah mandiri sekitar Rp28 juta.

Calon jemaah bisa mendaftar melalui layanan resmi Nusuk Umrah di laman https://umrah.nusuk.sa:

  • Masuk ke situs https://umrah.nusuk.sa
  • Buat akun dan pilih paket yang diinginkan
  • Pesat paket Anda
  • Lalu, penerbitan visa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design