JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pelapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret nama komika Pandji Pragiwaksono menyatakan terbuka terhadap kemungkinan penyelesaian secara damai.
Meski demikian, mereka menegaskan bahwa proses hukum yang telah berjalan tetap dihormati dan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Laporan tersebut dilayangkan terkait materi stand-up comedy bertajuk Mens Rea yang dinilai mengandung unsur merendahkan organisasi keagamaan dan berpotensi memicu kegaduhan di ruang publik.
Saat ini, laporan tersebut telah terdaftar secara resmi dan masih dalam tahap penanganan oleh kepolisian.
Perwakilan pelapor yang berasal dari unsur Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) menyampaikan bahwa, langkah hukum diambil sebagai bentuk keberatan atas konten yang dianggap menyinggung dan merugikan kelompok tertentu.
Meski begitu, pelapor menegaskan tidak menutup ruang dialog apabila terdapat itikad baik dari pihak terlapor.
Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama, Rizki Abdul Rahman Wahid, menilai materi komedi yang disampaikan Pandji berpotensi menimbulkan persepsi negatif dan konflik sosial di tengah masyarakat.
Menurutnya, ruang publik seharusnya dijaga agar tidak digunakan untuk narasi yang dapat memecah belah.
Rizki juga menegaskan bahwa laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi.
Pelapor menilai kebebasan berpendapat tetap perlu disertai tanggung jawab, terutama ketika menyentuh isu sensitif yang berkaitan dengan kelompok atau identitas tertentu.
Pelapor menambahkan bahwa langkah hukum ini merupakan sikap personal dan kelompok, bukan mewakili organisasi besar secara institusional.
Mereka berharap adanya klarifikasi terbuka agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik yang berkepanjangan di ruang publik.
Sementara itu, Pandji Pragiwaksono sebelumnya menyampaikan bahwa materi komedinya merupakan bagian dari kritik sosial dan ekspresi seni.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pandji terkait tawaran penyelesaian damai yang disampaikan oleh pelapor.
Di sisi lain, aparat kepolisian menegaskan akan memproses laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
Pelapor menyatakan siap bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan, sembari tetap membuka kemungkinan penyelesaian di luar pengadilan jika dapat ditempuh secara baik dan saling menghormati.(*)







