JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dua pelaku begal dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berhasil ditangkap oleh Polsek Kota Baru, Kota Jambi, kini menghadapi ancaman hukuman berat.
Kedua tersangka, M Ramadhan alias Madon (20) dan Yoshi Kazu alias Kaju (46), dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP.
Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya sebatas pencurian biasa, namun juga mengandung unsur kekerasan dan perencanaan, sehingga dikenakan dua pasal sekaligus.
“Kita terapkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” sebutnya.
“Ancaman hukumannya bisa di atas 9 hingga 12 tahun penjara, tergantung pembuktian di persidangan,” jelas Kompol Jimi saat dikonfirmasi, Jumat (26/9/2025) malam.
Pasal 363 KUHP, yakni Mengatur tentang pencurian dengan pemberatan.
Dalam konteks ini, pemberatan bisa berupa dilakukan pada malam hari, dilakukan oleh lebih dari satu orang, atau dengan cara merusak.
Ancaman hukuman maksimal adalah 7 tahun penjara, bahkan bisa lebih bila memenuhi unsur tambahan.
Pasal 365 KUHP, yakni Mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, biasa disebut begal.
Jika tindakan mengakibatkan luka berat atau dilakukan dalam keadaan tertentu, hukuman bisa mencapai 12 tahun penjara atau lebih.
Dalam pemeriksaan, Madon mengakui bahwa motor curian jenis Honda Scoopy merah dijual seharga Rp1 juta di wilayah Sungai Lilin, dan uang hasil penjualan digunakan untuk bermain judi online.
“Saya cuma kejar, korban jatuh sendiri. Motor diambil Kaju. Uangnya buat judi online,” ujar Madon.
Kompol Jimi menegaskan, meskipun pelaku mengaku tidak memukul korban, unsur kekerasan tetap terpenuhi berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan korban.
“Tidak perlu ada pukulan untuk memenuhi unsur kekerasan. Korban dikejar, dipepet, motornya ditendang, dan akhirnya jatuh. Itu sudah masuk kekerasan menurut hukum,” jelasnya.
Pihak Polsek Kota Baru berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan jalanan, dan memastikan proses hukum berjalan secara maksimal untuk memberikan efek jera.(*)
Tinggalkan Balasan