Paspor Elektronik Dominan, Imigrasi Jambi Catat Kinerja Positif Selama 2025

Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jambi berhasil menerbitkan 46.562 paspor atau 117 persen dari target. Paspor elektronik mendominasi, layanan Eazy Paspor dan paspor satu hari jadi jadi favorit masyarakat.

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi mencatat capaian kinerja signifikan dalam layanan dokumen perjalanan sepanjang periode berjalan.

Total 46.562 paspor berhasil diterbitkan, atau 117 persen dari target 35.634 paspor yang ditetapkan.

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jambi, Petrus Teguh Afrianto, menyampaikan bahwa capaian tersebut menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan keimigrasian.

Khususnya dokumen perjalanan luar negeri.

“Capaian ini merupakan hasil optimalisasi layanan, termasuk pemanfaatan paspor elektronik serta inovasi layanan percepatan yang semakin diminati masyarakat,” ujar Petrus Teguh Afrianto.

Baca juga:  OJK Ingatkan Perbedaan Pindar dan Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Tertipu

Berdasarkan data Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian (Doklanintaltuskim), dari total paspor yang diterbitkan:

  • Paspor Elektronik: 37.696 dokumen

  • Paspor Biasa: 8.866 dokumen

Dominasi paspor elektronik menunjukkan pergeseran preferensi masyarakat terhadap dokumen perjalanan yang lebih aman dan berstandar internasional.

Selain layanan reguler, Ditjen Imigrasi Jambi juga mengoptimalkan layanan inovatif, di antaranya:

  • Paspor 1 Hari Jadi: 1.265 pemohon

  • Eazy Paspor: 2.815 pemohon

Baca juga:  Walikota Jambi Dukung TPMF, Harap Dispora Aktif Promosikan Kota Lewat Kegiatan Kreatif

Kedua layanan tersebut dinilai efektif dalam mempercepat proses penerbitan sekaligus mendekatkan layanan ke masyarakat.

“Layanan Eazy Paspor dan paspor percepatan menjadi solusi bagi masyarakat dengan kebutuhan mendesak, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tambah Petrus.

Di sisi lain, Imigrasi Jambi juga mencatat 267 permohonan paspor yang ditunda, dengan sejumlah alasan administratif dan substantif, antara lain:

  • Terindikasi PMI Non Prosedural: 26 permohonan

  • Data dukung tidak lengkap: 40 permohonan

  • Duplikasi data: 168 permohonan

  • Salah jenis permohonan: 31 permohonan

  • Kode billing tidak keluar: 2 permohonan

Baca juga:  Tragedi Bocah Tenggelam, Wali Kota Jambi Minta Orang Tua Lebih Waspada

Penundaan dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan kehati-hatian agar penerbitan paspor sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Petrus Teguh Afrianto menegaskan bahwa Ditjen Imigrasi Jambi berkomitmen terus meningkatkan kualitas layanan, baik dari sisi kecepatan, transparansi, maupun keamanan dokumen.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan kelengkapan dokumen dan kesesuaian jenis permohonan agar proses penerbitan paspor berjalan lancar,” pungkasnya.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait