Pansus Zona Merah Segera Bergerak! Ini Penjelasan Ketua DPRD Kota Jambi

DPRD Kota Jambi resmi membentuk Pansus Polemik Zona Merah untuk menuntaskan sengketa 5.506 SHM seluas 1.400 hektare. Wali Kota dan warga terdampak mendukung langkah ini.

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Polemik Zona Merah.

Keputusan ini diumumkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Jambi, Rabu (31/12/2025).

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly (KFA), menyatakan bahwa Pansus diketuai oleh Muhili Amin, dengan Umar Faruk sebagai Wakil Ketua dan Ahmad Faisal sebagai Sekretaris.

Pembentukan Pansus merupakan respons atas aksi unjuk rasa warga dari tujuh kelurahan di Kecamatan Kota Baru pada 10 Desember 2025

Baca juga:  Tutup Kejuaraan Panahan Wali Kota Cup, Wawako Dorong Sport Tourism dan Ekonomi Kreatif

Aksi tersebut dipicu oleh sengketa status tanah warga yang masuk dalam zona merah dan diklaim sebagai aset negara.

“Alhamdulillah hari ini sesuai janji kami kepada masyarakat yang terdampak zona merah, termasuk yang sertifikat hak miliknya diblokir,” kata dia.

“Total ada 5.506 SHM dengan luas sekitar 1.400 hektare yang dinyatakan berada di zona merah dan diklaim sebagai aset negara,” jelasnya.

Baca juga:  Pemkot Jambi Siap Dukung Program Gentengisasi Nasional, Tunggu Arahan Teknis Presiden

Pansus akan mulai menyusun agenda kerja pada Januari 2026, termasuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak terkait.

Seperti PT Pertamina, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kota Jambi, Kejaksaan Negeri, serta instansi lainnya.

Warga terdampak juga akan diundang agar memperoleh informasi yang utuh mengenai proses penerbitan sertifikat hingga pemblokiran.

“Kami juga akan berkonsultasi ke pemerintah pusat, baik ke ATR/BPN, Pertamina, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, supaya semua pihak memiliki persepsi yang sama,” ujar KFA.

Baca juga:  Wali Kota Jambi Pimpin Verval Data Kemiskinan, Libatkan Seluruh RT

Wali Kota Jambi, dr. Maulana, menyatakan dukungan terhadap pembentukan Pansus.

Ia menekankan bahwa, penyelesaian sengketa tidak hanya di ranah pemerintah daerah, tetapi membutuhkan dorongan politik dan pendampingan dari pemerintah pusat.

“Ini adalah aspirasi masyarakat yang perlu terus diperjuangkan. Penyelesaiannya memerlukan mekanisme dan kebijakan yang sah,” kata Maulana.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait