JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Polemik Zona Merah.
Keputusan ini diumumkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Jambi, Rabu (31/12/2025).
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly (KFA), menyatakan bahwa Pansus diketuai oleh Muhili Amin, dengan Umar Faruk sebagai Wakil Ketua dan Ahmad Faisal sebagai Sekretaris.
Pembentukan Pansus merupakan respons atas aksi unjuk rasa warga dari tujuh kelurahan di Kecamatan Kota Baru pada 10 Desember 2025
Aksi tersebut dipicu oleh sengketa status tanah warga yang masuk dalam zona merah dan diklaim sebagai aset negara.
“Alhamdulillah hari ini sesuai janji kami kepada masyarakat yang terdampak zona merah, termasuk yang sertifikat hak miliknya diblokir,” kata dia.
“Total ada 5.506 SHM dengan luas sekitar 1.400 hektare yang dinyatakan berada di zona merah dan diklaim sebagai aset negara,” jelasnya.
Pansus akan mulai menyusun agenda kerja pada Januari 2026, termasuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak terkait.
Seperti PT Pertamina, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kota Jambi, Kejaksaan Negeri, serta instansi lainnya.
Warga terdampak juga akan diundang agar memperoleh informasi yang utuh mengenai proses penerbitan sertifikat hingga pemblokiran.
“Kami juga akan berkonsultasi ke pemerintah pusat, baik ke ATR/BPN, Pertamina, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, supaya semua pihak memiliki persepsi yang sama,” ujar KFA.
Wali Kota Jambi, dr. Maulana, menyatakan dukungan terhadap pembentukan Pansus.
Ia menekankan bahwa, penyelesaian sengketa tidak hanya di ranah pemerintah daerah, tetapi membutuhkan dorongan politik dan pendampingan dari pemerintah pusat.
“Ini adalah aspirasi masyarakat yang perlu terus diperjuangkan. Penyelesaiannya memerlukan mekanisme dan kebijakan yang sah,” kata Maulana.(*)







