Pansus DPRD Kota Jambi Telusuri Kejelasan Zona Merah Pertamina EP

DPRD Kota Jambi melalui Pansus Zona Merah terus mendalami polemik kawasan Pertamina EP Jambi yang berdampak pada ribuan sertifikat warga. Simak perkembangan lengkapnya.

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polemik penetapan kawasan zona merah milik Pertamina EP Jambi terus menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi.

Penetapan kawasan ini dinilai berdampak luas terhadap masyarakat, khususnya pemilik lahan yang kini menghadapi ketidakjelasan status tanah mereka.

Untuk memastikan persoalan ini ditangani secara transparan dan tidak merugikan warga, DPRD Kota Jambi melalui Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah terus melakukan pendalaman dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

Pendekatan berbasis data dan kondisi faktual di lapangan menjadi fokus utama dalam upaya mencari solusi yang adil.

DPRD Kota Jambi melalui Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah Pertamina kembali menggelar rapat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi dan Bagian Pemerintahan Kota Jambi, Senin (19/1/2026).

Baca juga:  Kemas Faried Alfarelly Serahkan Jaminan Sosial untuk Warga Telanaipura

Rapat tersebut bertujuan mengurai polemik penetapan kawasan zona merah yang selama ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi, Muhili, menegaskan bahwa pembahasan zona merah tidak dapat dilakukan secara parsial.

Oleh karena itu, DPRD secara bertahap memanggil berbagai unsur, mulai dari pemerintahan tingkat RT dan kelurahan hingga instansi teknis terkait.

“Pansus telah memanggil forum RT, pihak kelurahan, serta BPN Kota Jambi. Langkah ini kami lakukan agar persoalan zona merah dapat dibuka secara transparan dan tidak merugikan masyarakat,” ujar Muhili.

Dari hasil rapat tersebut, terungkap bahwa penetapan kawasan zona merah bersumber dari data Kementerian Keuangan.

Baca juga:  Wali Kota Jambi Maulana Instruksikan Camat dan Lurah Tangani Banjir

Kondisi ini dinilai perlu dikaji lebih dalam guna memastikan kesesuaian antara peta, status kepemilikan lahan, dan kondisi faktual di lapangan.

“Kami ingin peta zona merah benar-benar akurat. Masyarakat berhak mengetahui secara jelas apakah lahannya masuk zona merah atau tidak, serta apa dasar hukum yang digunakan,” tegasnya.

Muhili juga menyampaikan bahwa BPN Kota Jambi dan Bagian Pemerintahan Kota Jambi menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Ke depan, Pansus berencana memanggil instansi lain, seperti Bagian Aset Daerah dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi, untuk mencocokkan seluruh data yang ada.

“Semua data akan kami sandingkan. Tidak boleh ada perbedaan informasi karena dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat,” tambahnya.

Baca juga:  Lengkap! Ini Jadwal Pesawat dari Jambi ke Jakarta Hari Ini 7 Mei 2025

Sementara itu, Kepala BPN Kota Jambi, Ridho G Ali, menjelaskan bahwa kawasan zona merah merupakan aset negara yang dikelola oleh Pertamina.

Ia menyebutkan bahwa pada awalnya aset tersebut merupakan milik Pertamina yang belum tercatat dalam neraca pembukuan sebagai barang milik negara.

Namun, pada 1 Agustus 2025, BPN Kota Jambi menerima surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang meminta pengamanan terhadap aset negara tersebut.

“Zona merah ini tersebar di tujuh kelurahan di Kecamatan Kota Baru. Secara keseluruhan terdapat sekitar 5.506 sertifikat yang berada di dalam kawasan tersebut,” ungkap Ridho.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait