Paman dan Keponakan di Tanjab Timur Dibui, Bacok Tetangga hingga Luka Parah

“Pasal tersebut mengenai pengeroyokan ataupun secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau mengakibatkan luka berat. Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

image_pdfimage_print
Baca juga:  H-4 Arus Mudik Lebaran 2025, Dirlantas Polda Jambi bersama Wakil Ketua DPRD, BPJN dan BPTD Pantau Arus Lalu Lintas 

Pos terkait