“Pasal tersebut mengenai pengeroyokan ataupun secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau mengakibatkan luka berat. Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Paman dan Keponakan di Tanjab Timur Dibui, Bacok Tetangga hingga Luka Parah







