JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Insiden kecelakaan lalu lintas mengejutkan terjadi di Kota Jambi pada Minggu dini hari (18/1/2026), ketika sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport menerobos dan merusak pagar Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jambi.
Peristiwa ini diduga kuat berkaitan dengan pengemudi yang berada di bawah pengaruh narkotika.
Kecelakaan tunggal tersebut terjadi sekitar pukul 03.10 WIB. Mobil dikemudikan oleh seorang pemuda berinisial DK (20), warga Desa Koto Boyo, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari.
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar melalui Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengungkapkan bahwa sebelum menabrak pagar Mapolda, kendaraan tersebut sempat melaju tidak terkendali dan bergerak zig-zag di sejumlah ruas jalan.
“Mobil tersebut sebelumnya menabrak beberapa sepeda motor di beberapa titik, kemudian berputar di kawasan Tugu Keris, melintas ke arah GOR dan Simpang Kebun Kopi, hingga akhirnya masuk ke area Mapolda Jambi dengan menerobos pagar pintu masuk dan keluar,” jelas Erlan.
Akibat benturan keras tersebut, pagar gerbang Mapolda Jambi mengalami kerusakan cukup parah.
Selain itu, sejumlah pengendara sepeda motor turut menjadi korban dan mengalami luka-luka.
Petugas piket penjagaan Mapolda Jambi berhasil mengamankan pengemudi setelah kendaraan berhenti di dalam area Mapolda usai menabrak traffic cone.
Dari hasil pemeriksaan awal, DK diduga mengemudi dalam kondisi terpengaruh narkotika.
“Hasil tes urine menunjukkan pengemudi positif mengandung zat amphetamine dan methamphetamine,” tegas Erlan Munaji.
Lebih lanjut, pihak kepolisian langsung melakukan langkah penanganan cepat. Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi mengevakuasi para korban kecelakaan ke Rumah Sakit Siloam Jambi serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Sementara itu, untuk dugaan penyalahgunaan narkotika, kasus tersebut kini ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi guna pendalaman lebih lanjut.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif,” pungkas Erlan.
Polda Jambi mengimbau masyarakat agar tidak mengemudi di bawah pengaruh narkotika atau zat berbahaya lainnya, karena dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.(*)







