Puluhan Guru Tahfiz di Jambi Diberhentikan, Ini Alasan dan Solusi dari Wali Kota

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Puluhan guru tahfiz di Kota Jambi terpaksa “dirumahkan” akibat perubahan kebijakan terkait status tenaga honorer dalam program tahfiz.

Menanggapi hal ini, Wali Kota Jambi, Maulana, memberikan klarifikasi terkait keputusan yang diambil oleh Pemerintah Kota Jambi.

Ia menjelaskan bahwa, sebelumnya, program tahfiz di Kota Jambi dijalankan dengan melibatkan guru honorer.

Namun aturan baru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melarang tenaga honorer untuk tetap mengisi posisi tersebut.

Baca juga:  Walikota Jambi Maulana Sebut Sosialisasi Perda RTRW Penting, untuk Hindari Kesalahan Penggunaan Lahan

Baca juga:  Wawako Diza Hazrah Apresiasi Guru Tahfizh, Sebut Pendidikan Alquran Kunci Kemajuan

Dulu, program tahfiz ini melibatkan guru-guru honorer, namun berdasarkan kebijakan Kemenpan RB, tenaga honorer tidak lagi diperbolehkan untuk diangkat dalam skema PPPK atau program lainnya,” ujar Maulana.

Dari total sekitar 200 guru honorer yang mengajar di program tahfiz, sebanyak 140 orang telah dialihkan ke status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di bidang lain.

Namun, menurut regulasi PPPK, mereka tidak dapat dipindahkan kembali ke program tahfiz.

PPPK tidak bisa dipindahkan begitu saja ke posisi lain, karena sudah ditempatkan sesuai dengan bidang awal mereka,” jelas Maulana.

Baca juga:  Ketua DPRD Kota Jambi Apresiasi Perbaikan Jalan Rusak di Telanaipura

Baca juga:  Kualifikasi Piala Dunia 2026: Laga Perdana Patrick Kluivert! Berikut Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Australia

Saat ini, tersisa 62 guru tahfiz yang masih ada dalam sistem, dan Pemkot Jambi sedang dalam proses menambah beberapa ustaz untuk memastikan keberlanjutan program tahfiz di tingkat SD dan SMP.

Untuk menjaga kelangsungan program tahfiz, Pemerintah Kota Jambi telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) guna mengatur dan mendanai program ini tanpa melibatkan tenaga kontrak yang bisa diangkat sebagai PPPK.

Program tahfiz ini sangat penting untuk pendidikan karakter dan agama bagi generasi muda. Karena itu, kami segera membuat regulasi agar program ini tetap berjalan, ungkap Maulana.

Namun, bagi guru tahfiz yang telah dirumahkan, Maulana menjelaskan bahwa Pemkot Jambi masih menyusun regulasi lanjutan untuk memastikan keberlanjutan program tanpa melanggar kebijakan baru dari pemerintah pusat.

Baca juga:  Walikota Maulana: Bantuan Ramadan 1446 H Jadi Sumber Harapan Bagi Anak Yatim Piatu

Baca juga:  Tekankan Pentingnya Kolaborasi, Walikota Maulana Bahas Strategi Peningkatan PKB dan BBNKB di Kota Jambi

Menurut data Pemkot Jambi, program tahfiz tingkat SD dan SMP membutuhkan sekitar 100 ustaz agar pengajaran dapat berjalan dengan optimal.

Jumlah guru tahfiz di SD sekitar 200 orang, sementara di SMP sekitar 25 orang. Dengan jumlah guru yang tersedia saat ini, tentu masih belum mencukupi,” ujar Maulana.

Sebagai solusi, setiap ustaz yang tergabung dalam program tahfiz nantinya akan mengajar di 2-3 sekolah agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan efektif.

Pemerintah Kota Jambi menegaskan komitmennya untuk memastikan program tahfiz tetap berlanjut, meskipun ada perubahan dalam struktur pengajarannya.

Maulana juga mengajak seluruh pihak untuk beradaptasi dengan kebijakan baru demi memastikan generasi muda tetap mendapatkan pendidikan agama yang berkualitas.

“Kami berharap dengan regulasi baru ini, program tahfiz dapat terus berjalan tanpa hambatan, serta para guru yang terlibat tetap bisa berkontribusi dalam pendidikan agama di Kota Jambi, tutupnya.(*)




Wakil Bupati Muaro Jambi Dampingi Gubernur Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi H Mahir mendampingi Gubernur Jambi H Al Haris bersama ,turun langsung meninjau dan memberikan bantuan kepada korban banjir di Desa Sarang Burung dan Desa Rengas Bandung, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

Saat meninjau lokasi banjir, Gubernur Al Haris berharap agar musibah ini segera berlalu sehingga masyarakat bisa kembali beraktivitas seperti biasa.

“Yang sabar ya, Bu. Kita sama-sama berdoa agar air cepat surut,” ujar Al Haris kepada warga terdampak.

Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi Mahir, juga mengimbau masyarakat agar tetap bersabar menghadapi ujian ini.

Baca juga:  Banjir Landa Muaro Jambi, 50 Sekolah Terendam dan Aktivitas Belajar Terganggu

Baca juga:  Bupati Muaro Jambi Tanam Jagung Hibrida sebagai Dukungan Swasembada Pangan

Di Kabupaten Muaro Jambi, puluhan desa terdampak banjir dengan ribuan rumah yang tergenang hingga terendam. Semoga air segera surut dan aktivitas masyarakat kembali normal,” harapnya.

Kepala Desa Sarang Burung, Badrun, menyampaikan terima kasih atas kepedulian Gubernur Jambi yang turun langsung meninjau kondisi warga dan menyalurkan bantuan.

Alhamdulillah, Pak Gubernur turun langsung melihat kondisi warga di sini. Secara simbolis, beliau juga menyerahkan bantuan beras untuk warga terdampak,” ungkapnya.

Namun, Badrun juga menyayangkan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi yang tidak sesuai dengan jumlah yang diusulkan.

Baca juga:  Banjir Melanda Muaro Jambi, Bupati BBS dan Wakil Bupati Junaidi Salurkan Bantuan ke Korban

Baca juga:  Tradisi Ziarah Kubur Desa Kedemangan Muaro Jambi, Ajang Silaturahmi Menyambut Bulan Suci Ramadan

Rumah warga yang terendam ada 148 kepala keluarga. Bantuan dari Pemerintah Provinsi Jambi tepat 148 karung beras, jadi bisa dibagikan satu per satu. Tapi dari Pemkab, yang diberikan hanya 80 paket sembako, masih kurang 68 paket,” keluhnya.

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera menambah bantuan agar seluruh korban banjir mendapatkan bantuan yang merata.(*)




HUKUM LINGKUNGAN SEHARGA BAKUL NASI (HAMPARES)

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan

Setelah membaca dan mempelajari serta memperhatikan beberapa pemberitaan menyangkut tentang keberadaan dan operasional serta phenomena alam di lingkungan gedung Jambi Business Centre (JBC), hasil perjanjian kerjasama antara pihak Pemerintah Provinsi Jambi dengan pihak PT Putra Kurnia Properti beberapa tahun yang lalu tepatnya pada rezim kekuasaan Hasan Basri Agus (HBA) sebagai Gubernur Kepala Daerah.

Melihat catatan sejarah sejak dari awal proses kerjasama Bangun Guna Serah atau Build Operate Transfer (BOT) tersebut telah mengandung polemic dan/atau bersifat kontroversial yang ditandai dengan adanya penandatanganan persetujuan antara pihak Gubernur (Eksekutive) dengan pihak Ketua DPRD Provinsi Jambi sebagai yang berhak menyandang status legislative dan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) oleh Badan Pertanahan Kota Jambi yang dilakukan pada saat lahan tempat pembangunan gedung tersebut sedang berstatus sebagai obyek perkara di Pengadilan Negeri Jambi yang secara normative seharusnya berada dalam status quo.

Padahal Pemerintah Provinsi Jambi, Kakanwil BPN dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi adalah pihak tergugat dalam perkara tersebut.

Beberapa hari yang lalu sebagaimana pemberitaan sejumlah media on line dapat diketahui bahwa Management dari pengembang bangunan hasil kerja sama tersebut memberikan sesuatu barang atau benda yang dikatakan sebagai dan/atau merupakan bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam menyambut Idul fitri dengan lebih nyaman dan penuh berkah yaitu sesuatu barang atau benda yang diberi nama hampers kepada masyarakat sekitar dan satu pesantren atau rumah al qur’an dalam Kota Jambi.

Suatu tindakan luar biasa dalam memanfaatkan momen keyakinan (sacral) keberkahan bulan suci Ramadhan dengan segala macam pernak pernik nuansa dari kultur budaya religious islami yang terkandung dalam ajaran tentang faidah dan manfaat dari setiap perbuatan baik dalam bulan suci tersebut.

Aksi yang dikatakan sebagai wujud dari kepedulian sosial tersebut diberikan pada saat yang tepat yang didorong dengan tingginya keyakinan religious masyarakat dan disaat setelah adanya polemic yang menuding JBC sebagai penyebab banjir yang terjadi melanda pemukiman masyarakat setempat.

Polemik yang membuat kesempatan bagi sejumlah personil Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi turun kelapangan guna meninjau ke lokasi yang dituding tersebut untuk membuat suatu kebijakan yang berlandaskan atau berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai perwujudan dari kehadiran negara dalam membela kepentingan harkat dan martabat serta hajat hidup masyarakat ataupun orang banyak (rakyat).

Sayangnya sampai hari ini belum ada releas resmi dari Pemerintah Kota Jambi terkait polemic seperti yang didugakan oleh masyarakat tersebut dan sepertinya kebijakan yang dihasilkan dari peninjauan lapangan tersebut akan terkubur dengan adanya kegiatan bagi-bagi hampers tersebut.

Sehubungan dengan waktu pemberian tersebut sepertinya amat sangat identic dengan suatu paham dalam budaya dunia kejahatan (criminal) yaitu adanya pemberian Suap dari satu pihak kepada pihak lainnya dengan tujuan untuk mempengaruhi agar penerima berbuat dan bertindak sesuai kewenangan ataupun pengaruhnya atau mempengaruhi tindakan atau keputusannya.

Akan tetapi dalam konteks apa yang dilakukan oleh pengembang bukan termasuk pada kategori suap menyuap dalam ranah Tindak Pidana Korupsi.

Akan tetapi dengan mengingat pemberian tersebut diberikan pada saat atau setelah adanya polemic sebagaimana diatas dan penerima dari pemberian tersebut adalah pemegang kedaulatan tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia, walau hal tersebut tidak termasuk pada kategori ataupun pengertian suap sebagaimana kaidah atau norma dan azaz tindak pidana korupsi akan tetapi hal tersebut dapat atau layak untuk dinilai sebagai bagian dari bahasa pendekatan (approach) guna meredam nilai-nilai kritis masyarakat terhadap persoalan yang ada dirasakan oleh masyarakat serta dilakukan dengan memanfaatkan kultur budaya peradaban ketimuran yaitu budaya terimakasih.

Penomena sebagaimana diatas cukup miris pengetian jika dilihat atau jika merujuk pada etimologi kata Suap (bribery) yang berasal dari kata briberie yaitu suatu kosakata dalam Bahasa Perancis yang arti harfiahnya adalah ’begging’ (mengemis) atau ’vagrancy’ (penggelandangan), yang dalam bahasa Latin disebut briba, yang artinya ’a piece of bread given to beggar’ (sepotong roti yang diberikan kepada pengemis). Dalam perkembangannya bribe bermakna ’sedekah’ (alms), ’blackmail’, ataupun ’extortion’ yang diartikan sebagai pemerasan.

Pengertian tersebut diberikan dalam kaitannya dengan ’gifts received or given in order to influence corruptly’ (pemberian atau hadiah yang diterima atau diberikan dengan maksud untuk memengaruhi secara jahat atau korup).

Dengan demikian seseorang yang terlibat dalam perbuatan suap menyuap sebenarnya tidak lagi memiliki yang seharusnya dimiliki yaitu rasa malu apabila menghayati makna dari kata suap yang sangat tercela dan bahkan sangat merendahkan martabat kemanusiaan, terutama bagi si penerima suap, sebagaimana yang dikemukakan oleh Prof. Dr. Muladi, SH. Dalam artikelnya yang berjudul Hakekat suap dan Korupsi.

Korupsi sendiri secara universal diartikan sebagai bejat moral, perbuatan yang tidak wajar, atau noda (depravity, perversion, or taint); suatu perusakan integritas, kebajikan, atau azaz- azaz moral (an impairment of integrity, virtue, or moral principles). Suap tidak lagi dipandang hanya sebagai kejahatan konvensional, melainkan dipandang sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), atau kejahatan berkerah putih (White Collar Crime) karena karakter suap yang sangat kriminogin (dapat menjadi sumber kejahatan lain) dan viktimogin (secara potensial dapat merugikan pelbagai dimensi kepentingan).

Kejahatan kerah putih adalah tindak kriminal yang dilakukan oleh orang berstatus sosial tinggi atau yang memegang posisi penting dalam suatu organisasi. Kejahatan ini umumnya tidak melibatkan kekerasan fisik. Ciri-ciri kejahatan kerah putih berasal dari frasa “pekerja kerah putih” ,biasanya pekerja profesional, administratif atau kantoran dengan ciri-ciri Non-kekerasan, Canggih dan tidak disertai kekerasan, Lebih strategis, inovatif, dan direncanakan dengan cermat untuk menghindari deteksi serta Kerap kali sulit dideteksi karena modus dan pelakunya yang cerdik.

Secara empiris terbukti bahwa kemungkinan keterkaitan antara suap dan bentuk kejahatan lain, khususnya kejahatan terorganisasi (terorisme, perdagangan orang, penyelundupan migran gelap dan lain-lain) dan kejahatan ekonomi termasuk tindak pidana pencucian uang, yang menempatkan tindak pidana korupsi termasuk suap sebagai salah satu bentuk kejahatan yang menghasilkan atau merupakan sumber dana yang bisa dicuci (predicate crime).

Dari berbagai perspective (sudut pandang) sebagaimana diatas tidak dapat ditemukan satu bentuk pemikiranpun yang dapat dijadikan dalil ataupun suatu refrensi untuk melakukan pembenaran atau membenarkan hampares ataupun parcel adalah merupakan sesuatu cara yang dapat digunakan ataupun dapat dijadikan sebagai bagian daripada pelaksanaan prinsip hukum lingkungan berbayar, dimana pada prinsip tersebut yaitu suatu pelaksnaan hukum yang mewajibkan pelaku usaha untuk membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu jika mencemari atau merusak lingkungan.

Prinsip ini disebut sebagai asas pencemar membayar atau polluter pays principle.

Jika Hampers oleh management pengembang JBC adalah implementasi daripada prinsif hukum lingkungan tersebut artinya Hukum Lingkungan di Indonesia tidak lebih daripada sekedar ataupun seharga Hampers.

Merujuk pada etimologi dan sejarah Hampers yang memiliki asal-usul dari kawasan wilayah Eropa tepatnya Inggris dan Prancis, di mana sebagai keranjang hadiah (hampers) ini digunakan oleh bangsawan untuk mengirimkan makanan dan hadiah kepada keluarga serta teman selama perayaan besar.

Mengutip Cambridge Dictionary, hampers adalah merupakan kotak yang berisi makanan dan minuman yang umumnya diberikan sebagai hadiah, contohnya saat Natal.

Definisi tersebut mengartikan bahwa hampers merupakan bentuk hadiah dalam rangka merayakan hari besar.

Bertolak dari sejarah dan pengertian sebagaimana diatas dapat diartikan bahwa Hampers bukanlah suatu kebudayaan yang merupakan bagian ataupun instrument hukum lingkungan karena secara normative kaidah atau norma hukum lingkungan di Indonesia menganut dan/atau menerapkan Prinsip pencemar membayar.

Prinsif yang pertama kali diperkenalkan oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) pada tahun 1972. OECD (Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi adalah organisasi internasional yang bertugas mempromosikan kebijakan ekonomi dan sosial di seluruh dunia) yang mengeluarkan rekomendasi yang bernama “Guiding Principles Concerningnthe International Economic Aspects of Environmental polluter pays principle” (prinsip pencemar membayar).

Pada prinsipnya Rekomendasi OECD 1972 yang dimaksud memiliki makna Pencemar wajib menanggung beban biaya pencegahan dengan tolak ukur jelas yang ditetapkan oleh pejabat berwenang dengan tujuan memastikan lingkungan pulih.

Biaya tersebut harus direfleksikan sebagai biaya barang dan jasa penyebab pencemaran dan tidak dapat disertai subsidi yang menimbulkan penyimpangan dalam perdagangan internasional dan investasi.

Setelah rekomendasi sebagaimana diatas kemudian, prinsip pencemar membayar kembali diterapkan dalam Prinsip 16 Rio Declaration on Environment and Development 1992 atau yang lebih dikenal dengan sebutan Deklarasi Rio 1992 yang menyatakan bahwa pencemar pada hakikatnya wajib menanggung biaya pencemaran dengan memperhatikan kepentingan publik serta dengan tanpa menyimpangi perdagangan internasional dan investasi, berdasarkan standar biaya lingkungan yang wajib dikembangkan oleh pejabat berwewenang.

Biaya pencemaran yang dimaksud adalah merupakan biaya pencegahan dan pengendalian pencemaran. Indonesia menerapkan prinsip pencemar membayar sebagai salah satuasas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Prinsip pencemar membayar pertama kali diterapkan sebagai asas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penjelasan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang 23 tahun 1997 menjelaskan bahwa pencemar harus membayar ganti rugi dan hakim dapat membebani pencemar untuk melakukan tindakan hukum tertentu.

Tindakan hukum tertentu tersebut berupa pemasangan atau perbaikan unit pengolahan limbah supaya limbah sesuai baku mutu lingkungan hidup, pemulihan fungsi lingkungan hidup hingga, perintah untuk menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran.

Azaz pencemar membayar kembali diterapkan dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 yang pada penjelasan daripada Pasal 2 huruf j memuat ketentuan yang mengatur tentang azaz pencemar membayar, dengan amanat: “Yang dimaksud dengan “azaz pencemar membayar” adalah bahwa setiap penanggung jawab yang usaha dan/atau kegiatannya menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup wajib menanggung biaya pemulihan lingkungan”, dan azaz Asas pencemar membayar ini diterapkan pada berbagai instrumen dalam Undang-Undang Lingkungan dimaksud.

Dikarenakan, azaz dalam suatu peraturan perundang-undangan diterapkan berada di dalam batang tubuh peraturan tersebut maka di dalam penerapannya dan/atau pelaksanaannya mengandung unsur yang diantaranya merupakan instrumen pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan, serta penegakan hukum.

Salah satu ketentuan sebagai bentuk implementasi daripada prinsip hukum lingkungan pencemar berbayar dengan amanat konstitusional sebagaimana yang telah diatur dengan Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa ”Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan atau tindakan tertentu”.

Secara normative prinsip Pencemar Membayar pada dasarnya merupakan sebuah kebijakan ekonomi dalam rangka pengalokasian biaya-biaya bagi pencemaran dan kerusakan lingkungan, tetapi kemudian memiliki implikasi (keterlibatan) bagi perkembangan hukum lingkungan baik lingkungan internasional maupun lingkungan nasional, yaitu dalam hal terkait dengan masalah tanggung jawab ganti kerugian atau dengan biaya-biaya lingkungan yang harus dipikul oleh pejabat publik.

Baik sebagian kecil maupun secara keseluruhan dari prinsip, kaidah atau norma maupun dari segi instrument hukum lingkungan sebagaimana diatas tidak ada satupun ditemukan kata ataupun frasa yang dapat dijadikan dalil atau dasar untuk melakukan pembenaran terhadap penggunaan Hampers sebagai suatu tindakan ataupun konsekwensi hukum atas sesuatu kejadian yang berdampak pada perubahan lingkungan yang dirasakan oleh masyarakat.

Merujuk pada etimologi dan historis hampers sebagaimana diatas pemberian hampers oleh pihak yang berbuat dan bertindak atas nama PT Putra Kurnia Properti tidak juga dapat dikatakan sebagai suatu tindakan sosial sesuai dengan pengertian dari kata-kata yang digunakan sebagai suatu uraian bagi pemanis ucapan atau basa-basi (lip Services) tersebut.

Bahkan ungkapan tersebut tidak sama sekali memiliki hubungan dengan prinsip-prinsip sosial sebagaimana pada regulasi menyangkut Corporate Social Responbility (CSR).

Dimana CSR adalah suatu konsep yang menekankan bahwa setiap badan usaha atau perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan di sekitar, melampaui kewajiban hukum dan ekonomi, yaitu suatu tanggung jawab sosial perusahaan yang mencakup komitmen untuk beroperasi secara etis, mematuhi hukum, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup karyawan, keluarga mereka, komunitas lokal, dan masyarakat luas dengan tujaun menciptakan nilai bersama bagi perusahaan dan masyarakat, serta membangun reputasi yang baik.

Aspek-aspek CSR terdiri atas Aspek Lingkungan yang meliputi pengelolaan limbah, mitigasi (upaya mengurangi resiko) perubahan iklim, dan penggunaan sumber daya secara berkelanjutan, dengan berbagai aspek, antara lain aspek Sosial yang terdiri/meliputi pemberdayaan masyarakat, pendidikan, kesehatan, dan keadilan sosial, serta aspek Ekonomi yang terdiri atas penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan masyarakat, dan pembangunan ekonomi lokal.

Dengan memberikan manfaat baik bagi masyarakat pada umumnya maupun bagi Perusahaan itu sendiri. Kemanfaatan bagi pelaku CSR yaitu meningkatkan citra dan reputasi perusahaan, meningkatkan daya saing, dan menarik investor, dan manfaat bagi masyarakat meningkatkan kualitas hidup, menciptakan lapangan kerja, dan mengembangkan potensi lokal.

CSR (Corporate Social Responsibility) sendiri mengandung prinsip-prinsip yaitu akuntabilitas, transparansi, dan keberlanjutan. Dengan pengertian masing-masing prinsip yang diawali dengan prinsip Akuntabilitas yang memberikan penekanan bahwa perusahaan bertanggung jawab atas tindakan, keputusan, dan kebijakan yang ditetapkan, bertanggung jawab atas dampak sosial dan lingkungan dari aktivitasnya, serta wajib bertanggung jawab terhadap dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan.

Prinsip yang pertama dan yang paling utama dalam kepedulian sosial perusahaan adalah prinsip keberlanjutan yang identik atau erat sekali dengan prinsip yang berlaku pada kaidah atau norma hukum lingkungan yaitu prinsip pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development), yaitu suatu prinsip yang memperhatikan keberlanjutan akan sumber daya alam untuk generasi yang akan datang, yang dilakukan dengan cara mempergunakan sumber daya alam (SDA) secara baik dan bijak dengan memperhitungkan nasib dan rezeki generasi yang akan datang, bertanggung jawab secara sosial terhadap lingkungan serta membangun kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera dan mandiri, serta memanfaatkan sinergi dari semua pihak untuk menciptakan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat.

Secara sederhana, CSR dapat diartikan sebagai komitmen berkelanjutan dari perusahaan untuk bertindak secara etis, legal, dan berkontribusi untuk meningkatkan kualitas hidup dari pekerja dan keluarga, komunitas lokal, hingga masyarakat secara keseluruhan.

Di Indonesia sendiri peraturan mengenai CSR sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomr 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).

CSR tidak hanya selalu tentang persoalan donasi atau program amal ibadah, tetapi bisa mencakup etika bisnis, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan. Secara konstitusional Pasal 74 Undang-Undang PT tersebut menerangkan bahwa perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Jika kewajiban ini tidak dijalankan, perusahaan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya sebagai petunjuk pelaksanaan daripada ketenutan sebagaimana Undang-Undang Perseroan tersebut maka oleh Pemerintah diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Kembali kepersoalan Lingkungan hidup dimana menurut Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

Menurut pendapat Siti Sundari Rangkuti, dalam bukunya yang berjudul Hukum Lingkungan dan Kebijakan Lingkungan Nasional Edisi Kedua, Airlanggga University Press, Surabaya, (2000 halaman 14-15) Lingkungan sudah merupakan milik bersama (public property) sehingga tidak seorang pun diperkenankan mencemarkannya.

Sementara kenyataannya aktivitas pembangunan saat ini menunjukkan implikasi yang signifikan terhadap lingkungan hidup. Bahkan tidak jarang bila aktivitas pembangunan justru mengandung risiko pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup yang dapat merusak struktur dan fungsi dasar.

Terlebih dengan perubahan pada masyarakat yang berubah menjadi masyarakat industri (industry society).

Mengacu pada prinsip hukum Hukum Lingkungan dan kaidah atau norma CSR maka akan terjadi sebagaimana ungkapan Yusuf Wibisono, (2007), dalam bukunya yang berjudul Membedah Konsep dan Aplikasi CSR, (Gresik, hal. xxiv) yang menekankan pada prinsipnya perusahaan tidak lagi sekedar menjalankan kegiatan ekonomi untuk menciptakan profit (keuntungan) dalam menjaga kelangsungan usahanya, melainkan juga memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungannnya sehingga masyarakat mencapai kondisi kehidupan yang lebih baik (social benefit).

Menyangkut hal tersebut Ridwan Khaerandy memberikan pandangan dilihat dari sudut pandang hukum bisnis, setidaknya ada dua tanggung jawab yang harus dicermati dalam etika bisnis.

Tanggung jawab tersebut yaitu tanggung jawab hukum (legal responsibility) yang meliputi aspek perdata (civil liability) dan aspek pidana (crime liability), dan aspek tanggung jawab sosial (social responsibility) yang dibangun di atas landasan norma moral yang berlaku di dalam masyarakat.

Dengan membandingkan antara Historis dan Etimologi Hampers serta dengan merujuk pada kemanfaatan sebagaimana diatas ditinjau dengan perspective hukum lingkungan dan kaidah atau norma tanggap sosial badan perseroan kira-kiranya kita perlu sama-sama kembali bangku pendidikan yang paling dasar untuk dapat melihat dan berpikir dengan tepat dan benar hingga dalam setiap tindakan perbuatan tidak menimbulkan kesan melakukan pembenaran agar terlihat bersih ditengah-tengah lingkungan yang kotor, atau suatu penampilan yang teramat sangat jauh dari kemunafikan.

Atau suatu bentuk penampilan yang menampilkan wajah asli dari sosok kepribadian makhluk atau insan yang menyandang status makhluk mulia yang memilik kadar religious tingkat tinggi dengan tidak pernah berpikir untuk mengorbankan nilai-nilai kesakralan dan/atau kesucian suatu keyakinan yang diimani serta mengingat bahwa semua yang dimiliki adalah amanah yang harus dijaga yang sepenuhnya untuk memenuhi kebutuhan hajat hidup generasi yang akan datang dengan tidak menjadikan harga hukum lingkungan tidak lebih mahal ataupun setara dengan hampers ataupun bakul nasi.

Sesungguhnya harkat dan martabat serta kehormantan bangsa ini tergantung pada kwalitas kesadaran masyarakat itu sendiri untuk mendukung dan mendorong penegakan hukum.

Kesadaran yang tanpa tekanan interpensi dan intimidasi serta apapun bentuk rongrongan moril yang menjadi momok sakti menghantui keinginan masyarakat.(*)




Prioritaskan Keselamatan Warga, Wali Kota Maulana Umumkan Status Tanggap Darurat Bencana

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID –  Pemkot Jambi resmi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Banjir menyusul meningkatnya curah hujan yang menyebabkan luapan air di sejumlah wilayah dalam Kota Jambi.

Selain itu, berdasarkan data Dinas Damkartan Kota Jambi ketinggian air Sungai Batanghari dilihat dari pengukur ketinggian air manual dan alat Automatic Water Level Recording (AWLR) telah mencapai ketinggian melebihi 15 meter.

Sementara itu, juga dilaporkan sebanyak 1.278 Kepala Keluarga (KK) dan 4.781 jiwa dari 7 Kecamatan dan 24 Kelurahan terdampak bencana banjir.

Keputusan tanggap darurat banjir ini diambil dalam Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi Basah Kota Jambi, yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Jambi, dokter Maulana, didampingi Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi A. Ridwan, Selasa (18/3/2025).

Baca juga:  Walikota Jambi Maulana Sebut Sosialisasi Perda RTRW Penting, untuk Hindari Kesalahan Penggunaan Lahan

Baca juga:  Walikota Jambi Imbau Warga Jauhi Sungai dan Genangan Banjir untuk Cegah Korban Jiwa

Rapat tersebut juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Jambi, termasuk melibatkan BASARNAS, BMKG, Perum Bulog, PLN, Perumdam Tirta Mayang, serta jajaran Pemerintah Kota Jambi.

Dalam Rakor itu juga dilakukan penandatanganan dokumen Berita Acara Rapat Koordinasi Bencana Hidrometeorologi Basah Kota Jambi yang menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Banjir di wilayah Kota Jambi yang ditandatangani oleh unsur Forkopimda Kota Jambi.

Penetapan status Tanggap Darurat ini bertujuan untuk mempercepat dan mengoptimalkan langkah-langkah pemerintah menangani bencana, seperti evakuasi warga, penyediaan logistik, serta penguatan infrastruktur di wilayah terdampak.

“Setelah berkoordinasi dengan Forkopimda Kota Jambi, kami sepakat menetapkan status tanggap darurat bencana untuk 7 hari kedepan, untuk mengoptimalkan penyelamatan warga. Langkah ini bertujuan agar seluruh sumber daya bisa dikerahkan secara maksimal untuk membantu masyarakat terdampak, mempercepat distribusi bantuan, serta memastikan keamanan dan keselamatan warga,” ujar Wali Kota Jambi dokter Maulana.

Baca juga:  Dinas Damkar Lapor Tiga Korban Jiwa Akibat Banjir, Satu Rumah Roboh di Penyengat Rendah

Baca juga:  Walikota Jambi Pimpin Rakor Penanganan Banjir, Fokus Evakuasi Kelompok Rentan

Wali Kota Jambi itu juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Jambi saat ini telah menyiapkan strategi mitigasi bencana untuk menghadapi kemungkinan banjir meninggi dan semakin meluas.

“Kami telah terus berkoordinasi dengan Forkopimda serta instansi terkait lainnya untuk memastikan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana ini. Langkah-langkah mitigasi seperti pemantauan intensif, kesiapan tim evakuasi, serta penyediaan logistik, posko-posko darurat dan dapur umum sudah siap untuk diaktifkan di wilayah terdampak, yang jelas kita harus pastikan tak ada warga yang terabaikan,” jelasnya.

Maulana juga mengimbau masyarakat, terutama yang bermukim di daerah rendah dan dekat bantaran sungai, diimbau untuk tetap siaga khususnya kelompok rentan, seperti lansia, ibu hamil dan anak-anak.

“Saya mengimbau agar para lurah menginstruksikan kepada masyarakat berusia rentan, lansia dan anak-anak agar tidak berada di dekat sungai atau genangan banjir. Kita harus lebih sigap mengantisipasi hal ini, terutama mengingat sudah ada tiga korban jiwa,” ujarnya.

Baca juga:  Hari Ini Debit Sungai Batanghari Naik, Pemkot Tetapkan Siaga I, Ini Arahan Wali Kota Maulana

Baca juga:  Walikota Maulana: Bantuan Ramadan 1446 H Jadi Sumber Harapan Bagi Anak Yatim Piatu

“Lurah juga harus mengetahui titik pengungsian dan segera memberikan informasi kepada warga yang terancam banjir. Dengan prioritas utama adalah kelompok rentan, seperti anak-anak, ibu hamil dan lansia,” lanjutnya.

Terkait dengan bantuan bagi masyarakat terdampak, Maulana mengungkapkan, Pemerintah Kota Jambi telah mendistribusikan bantuan sembako untuk korban banjir.

“Selain itu kami juga telah instruksikan layanan kesehatan dari masing-masing puskesmas terdekat untuk melakukan pelayanan secara mobile,” lanjutnya.

Dengan ditetapkannya status tanggap darurat, Pemkot Jambi memiliki kewenangan khusus untuk mempercepat penanganan bencana.

Baca juga:  Optimalkan PAD, Maulana Buka Rakor Opsen PKB dan BBNKB Serta Launching Kendaraan Operasional Samsat Keliling

Baca juga:  Tanpa Messi & Dybala, Begini Prediksi Performa Argentina Lawan Uruguay & Brasil

Beberapa kewenangan yang dapat dilakukan, antara lain ; penggunaan anggaran darurat, pengadaan bantuan logistik, perbaikan infrastruktur darurat, serta operasional tim penyelamat, memobilisasi sumber daya dan personel, pendirian dan pengelolaan posko darurat, penyesuaian kebijakan dan layanan publik, termasuk jika diperlukan, Pemkot dapat menutup atau menyesuaikan jam operasional fasilitas publik, seperti sekolah atau kantor pemerintahan yang terdampak banjir.

Adapun langkah-langkah bagian dari Mitigasi penanganan dalam status Tanggap Darurat Bencana Banjir Kota Jambi ini adalah :

1. KESIAPSIAGAAN MENGHADAPI BANJIR
Warga yang tinggal di daerah rawan banjir, terutama di bantaran sungai dan dataran rendah, diminta untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah dan siaga jika air terus naik.

2. HINDARI AKTIVITAS DEKAT SUNGAI ATAU AIR YANG DERAS
Arus sungai yang deras dapat membahayakan keselamatan. Anak-anak dilarang bermain di area banjir atau sungai untuk menghindari risiko terseret arus.

3. PERSIAPKAN BARANG PENTING DAN DOKUMEN BERHARGA
Masyarakat diimbau untuk menyimpan dokumen penting (KK, KTP, dan dokumen penting lainnya) di tempat yang aman dan mudah dijangkau jika evakuasi diperlukan. Selain itu, siapkan perlengkapan darurat seperti senter, obat-obatan, makanan, dan air bersih.

4. SEGERA LAPOR BILA KONDISI DARURAT
Jika terjadi keadaan darurat, seperti air yang mulai masuk ke rumah atau warga yang membutuhkan bantuan evakuasi, segera hubungi Call Center Kota Jambi BAHAGIA 112 (Bebas Pulsa) atau Posko Darurat atau Kantor Pemerintah terdekat.

5. IKUTI ARAHAN PETUGAS EVAKUASI
Jika kondisi semakin memburuk dan pemerintah mengeluarkan imbauan untuk mengungsi, warga diminta untuk segera menuju lokasi evakuasi yang telah disiapkan dan tidak menunda demi keamanan dan keselamatan.

6. DATANGI POSKO KESEHATAN BILA MENGALAMI GANGGUAN KESEHATAN
Segera periksa ke Posko Kesehatan atau Puskesmas terdekat untuk mendapatkan pengobatan jika mengalami gangguan kesehatan, seperti diare, gatal-gatal, demam, atau infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat banjir.

7. WASPADAI ARUS LISTRIK SAAT BANJIR
Cabut semua perangkat elektronik dari stop kontak untuk menghindari korsleting dan jangan menyentuh alat listrik atau kabel dalam keadaan basah, serta segera matikan listrik dari MCB jika air mulai masuk ke dalam rumah. Atau segera hubungi petugas PLN atau hubungi Call Center PLN 123.

8. HINDARI KONSUMSI AIR YANG TERCEMAR
Warga yang terdampak banjir, bila membutuhkan air bersih dapat meminta bantuan layanan Perumdam Tirta Mayang Kota Jambi melalui telp. 0821 2121 9894.

9. PENGAMANAN LINGKUNGAN
TNI dan Polri melakukan patroli untuk menjaga keamanan wilayah terdampak serta menghindari tindak kriminal.

10. JANGAN MEMBUANG SAMPAH SEMBARANGAN
Salah satu penyebab banjir adalah tersumbatnya aliran air. Masyarakat diharapkan menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan agar drainase tetap berfungsi dengan baik.(*)




KPK Belum Tentukan Jadwal Pemeriksaan Ridwan Kamil, Terkait Dugaan Korupsi di Bank Jawa Barat

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menentukan jadwal pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait dugaan korupsi di Bank Jawa Barat dan Banten (BJB).

Kasus ini terus bergulir setelah KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti dari kediaman Ridwan Kamil beberapa waktu lalu.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita berbagai dokumen penting dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan penyelidikan kasus ini.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan konfirmasi terhadap barang bukti yang telah disita kepada Ridwan Kamil.

“Dari penggeledahan itu kami menyita beberapa dokumen, serta barang bukti elektronik. Kami perlu mengonfirmasi temuan ini kepada yang bersangkutan,” kata Asep Guntur Rahayu, dikutip pada Senin (17/3/2025).

Meskipun demikian, KPK belum menentukan waktu pemanggilan Ridwan Kamil. Asep menegaskan bahwa dalam kasus ini, Ridwan Kamil masih berstatus sebagai saksi.

“Nanti dikabari,” ujarnya singkat ketika ditanya soal jadwal pemeriksaan.

Selain Ridwan Kamil, KPK juga berencana memanggil banyak saksi lain guna memperjelas alur dugaan korupsi di Bank BJB.

Asep menekankan pentingnya menghimpun informasi yang komprehensif untuk merangkai konstruksi perkara ini secara utuh.

“Pemanggilan saksi akan dilakukan sebanyak mungkin, karena kami perlu mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya agar perkara ini memiliki jalan cerita yang jelas,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil pada Senin (10/3/2025).

Menanggapi hal ini, Ridwan Kamil menyatakan siap mendukung proses hukum yang sedang berlangsung dan berjanji untuk kooperatif jika dibutuhkan dalam penyelidikan.

KPK sendiri telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus Bank BJB pada 27 Februari 2025.

Namun, hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi mengenai tersangka maupun kronologi dugaan korupsi yang terjadi.(*)




Tanpa Messi & Dybala, Begini Prediksi Performa Argentina Lawan Uruguay & Brasil

SEPUCUKJAMBI.ID – Timnas Argentina dipastikan tidak akan diperkuat Lionel Messi dalam lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Conmebol pada Maret 2025.

Absennya sang kapten menjadi sorotan menjelang dua laga penting menghadapi Uruguay dan Brasil.

La Albiceleste dijadwalkan menghadapi Uruguay pada 22 Maret 2025, lalu bertemu Brasil pada 26 Maret 2025.

Kedua laga ini diprediksi berlangsung ketat, mengingat posisi Argentina di puncak klasemen masih bisa digeser oleh pesaing terdekatnya.

Baca juga:  Kualifikasi Piala Dunia 2026: Laga Perdana Patrick Kluivert! Berikut Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Australia

Baca juga:  Alasan Cidera, Neymar Terpaksa Dicoret dari Skuad Timnas Brasil

Saat ini, skuad asuhan Lionel Scaloni mengoleksi 25 poin dari 12 pertandingan, unggul lima angka dari Uruguay di peringkat kedua, serta tujuh angka dari Brasil yang berada di posisi kelima.

Meskipun masih memiliki keunggulan, Argentina harus tetap waspada karena masih ada enam pertandingan tersisa yang dapat mengubah peta persaingan zona Conmebol.

Uruguay dan Brasil tentu akan berusaha meraih kemenangan demi memperpendek jarak menuju puncak klasemen.

Awalnya, Messi masuk dalam daftar skuad sementara yang diumumkan pada 2 Maret 2025. Namun, berdasarkan laporan dari TyC Sports, kondisi fisiknya tidak sepenuhnya fit bersama Inter Miami.

Baca juga:  Persaingan Bek Timnas Indonesia Makin Ketat, Menjelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Baca juga:  Tiket Indonesia vs Bahrain Sold Out, Erick Thohir Ucapkan Terima Kasih untuk Dukungan Suporter

Ia telah absen dalam tiga dari lima pertandingan terakhir karena kelelahan dan sempat mengalami cedera ringan saat membela klubnya di Major League Soccer (MLS) pada 17 Maret 2025.

Pelatih Lionel Scaloni akhirnya memutuskan untuk tidak memanggil Messi demi memberi waktu istirahat bagi pemain berusia 37 tahun itu.

“Messi akan tetap di Amerika Serikat untuk beristirahat dan tidak bergabung dengan Timnas Argentina,” tulis TyC Sports, Minggu (17/3).

Absennya Messi tentu menjadi pukulan bagi Argentina, terutama karena ia memiliki catatan impresif dengan masing-masing enam gol ke gawang Uruguay dan Brasil sepanjang kariernya.

Selain itu, Messi tengah berada dalam performa apik bersama Timnas dengan torehan tujuh gol dan lima assist dalam 11 pertandingan terakhir.

Baca juga:  Kartu Merah Menghancurkan Persija, Arema Menang 3-1 di Liga 1 Indonesia

Baca juga:  TiKay, Maskot Piala Dunia Sepak Bola Pantai 2025 Seychelles, Diperkenalkan FIFA

Selain Messi, Paulo Dybala juga dipastikan tidak masuk dalam skuad karena mengalami cedera saat membela AS Roma dalam laga melawan Cagliari di Serie A pada 16 Maret 2025.

Dybala hanya bermain selama 12 menit dalam laga yang berakhir kemenangan Roma dengan skor 1-0.

Cedera ini membuat La Joya kembali melewatkan panggilan timnas untuk ketiga kalinya secara beruntun. Terakhir kali ia membela Argentina adalah saat menghadapi Chile dan Kolombia pada September 2024.

Daftar Pemain Timnas Argentina (Maret 2025)

Kiper:

  • Emiliano Martínez (Aston Villa)
  • Gerónimo Rulli (Olympique Marseille)
  • Walter Benítez (PSV Eindhoven)

Bek:

  • Nahuel Molina (Atletico Madrid)
  • Gonzalo Montiel (River Plate)
  • Germán Pezzella (River Plate)
  • Leonardo Balerdi (Olympique Marseille)
  • Juan Foyth (Villarreal)
  • Nicolás Otamendi (Benfica)
  • Facundo Medina (Lens)
  • Nicolás Tagliafico (Olympique Lyon)

Dengan kondisi ini, Argentina harus mencari strategi terbaik untuk menghadapi Uruguay dan Brasil tanpa Lionel Messi dan Paulo Dybala. Apakah La Albiceleste mampu mempertahankan posisi puncak klasemen?. (*)




Ketua DPRD Kota Jambi Apresiasi Perbaikan Jalan Rusak di Telanaipura

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, mengucapkan terima kasih kepada Dinas PUPR serta Pemprov Jambi yang telah mendengarkan aspirasi masyarakat terkait perbaikan Jalan A. Majid, Telanaipura, Kota Jambi.

Jalan yang sebelumnya rusak parah dengan lubang besar ini, kini sudah mulai diperbaiki, memberikan rasa aman bagi pengguna jalan.

Jalan AMajid merupakan salah satu titik yang kerap dikeluhkan masyarakat akibat kondisi berlubang yang membahayakan pengendara.

Faried Alfarelly menjelaskan bahwa, dirinya telah menerima banyak keluhan terkait kerusakan jalan tersebut.

Baca juga:  Terpilih dalam Muscablub, Kemas Faried Alfarelly Siap Bawa Pramuka Kota Jambi ke Era Baru

Baca juga:  Kemas Faried Alfarelly Tegaskan Pentingnya Program Perlindungan Sosial, untuk RT di Kota Jambi

Sebagai wakil rakyat, ia merasa bertanggung jawab untuk menyampaikan aspirasi masyarakat agar segera mendapat perhatian dari pihak berwenang.

“Saya menerima banyak laporan dari masyarakat tentang kondisi Jalan A. Majid yang rusak parah. Jalan ini sangat penting karena banyak digunakan oleh warga. Saya bersyukur bahwa Pemprov Jambi dan PUPR Provinsi Jambi telah merespons dengan baik dan mulai melakukan perbaikan,” ujar Kemas Faried Alfarelly.

Meskipun perbaikan jalan ini berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jambi, Faried Alfarelly tetap turun langsung ke lapangan untuk memastikan keluhan warga tersampaikan dan ditindaklanjuti dengan cepat.

Ia berharap perbaikan ini dapat selesai sesuai jadwal sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.

Baca juga:  Pastikan Volume MinyakKita Kemasan Botol Maupun Pouch, Dirreskrimsus Polda Jambi Lakukan Pengecekan 

Baca juga:  Kemas Faried Tinjau Apel Siaga Bencana, Tegaskan Kesiapan Menghadapi Banjir di Kota Jambi

“Meskipun bukan kewenangan langsung DPRD Kota Jambi, kami tetap berusaha untuk mendorong percepatan perbaikan ini. Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab kami sebagai wakil rakyat,” tambahnya.

Dengan dimulainya perbaikan jalan ini, Faried Alfarelly berharap Pemerintah Provinsi Jambi terus memperhatikan infrastruktur di Kota Jambi dan merespons keluhan masyarakat dengan cepat.

Ia juga mengajak masyarakat untuk selalu berperan aktif dalam menyampaikan aspirasi agar pembangunan daerah dapat berjalan lebih baik.(*)




Kualifikasi Piala Dunia 2026: Laga Perdana Patrick Kluivert! Berikut Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Australia

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pelatih baru Timnas Indonesia, Patrick Kluivert, akan menjalani debutnya dalam pertandingan kualifikasi Piala Dunia 2026 melawan Timnas Australia pada Kamis (20/3) di Stadion Sepak Bola Sydney.

Laga ini menjadi momen penting bagi Tim Garuda dalam upaya melaju ke babak berikutnya di Grup C.

Kluivert telah memanggil 30 pemain, tetapi tiga di antaranya dipastikan absen:

  • Egy Maulana Vikri – Cedera
  • Ragnar Oratmangoen – Skorsing (akumulasi kartu)
  • Justin Hubner – Skorsing (akumulasi kartu)

Absennya tiga pemain ini menjadi tantangan tersendiri bagi Timnas Indonesia, yang harus tampil solid menghadapi Australia, salah satu tim kuat di Asia.

Baca juga:  Tiket Indonesia vs Bahrain Sold Out, Erick Thohir Ucapkan Terima Kasih untuk Dukungan Suporter

Baca juga:  Persaingan Bek Timnas Indonesia Makin Ketat, Menjelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Kluivert dikenal dengan preferensi formasi 4-3-3, tetapi ia diprediksi tetap menerapkan tiga bek tengah, seperti yang digunakan oleh pelatih sebelumnya, Shin Tae-yong.

Alternatif ini dinilai sebagai pilihan terbaik mengingat waktu persiapan yang terbatas.

“Saya suka 4-3-3, tapi tergantung kondisi pemain. Saya bisa menerapkan berbagai gaya permainan. Sepak bola itu dinamis, sistem bisa berubah, dan pemain harus mampu beradaptasi,” ujar Patrick Kluivert dalam konferensi pers awal tahun ini.

Dengan kehadiran Alex Pastoor sebagai asisten pelatih—yang sebelumnya sukses membawa tiga tim promosi ke Eredivisie—Kluivert kemungkinan akan menggunakan formasi 3-4-1-2 yang diterapkan Pastoor bersama Almere City.

Baca juga:  Alasan Cidera, Neymar Terpaksa Dicoret dari Skuad Timnas Brasil

Baca juga:  PSSI Akan Naturalisasi 3 Pemain Baru Jelang Laga Kualifikasi Piala Dunia, Berikut Nama-namanya

Prediksi Susunan Pemain Indonesia vs Australia:

Indonesia (3-4-1-2)

  • Kiper: Maarten Paes
  • Bek Tengah: Mees Hilgers, Jay Idzes (C), Rizky Ridho
  • Bek Sayap: Kevin Diks (kanan), Calvin Verdonk (kiri)
  • Gelandang: Thom Haye, Joey Pelupessy
  • Penyerang: Marselino Ferdinan (free role)
  • Striker: Ole Romeny, Septian Bagaskara

Maarten Paes kemungkinan tetap menjadi pilihan utama di bawah mistar gawang, mengingat pengalamannya bersama FC Dallas dan enam caps bersama Timnas Indonesia.

Baca juga:  Ini Nominal yang Cocok! untuk THR Lebaran 2025

Baca juga:  Dinas Damkar Lapor Tiga Korban Jiwa Akibat Banjir, Satu Rumah Roboh di Penyengat Rendah

Di lini belakang, Jay Idzes, Mees Hilgers, dan Rizky Ridho akan mengisi tiga posisi bek tengah. Sandy Walsh, yang kini bermain untuk Yokohama F. Marinos, dapat menjadi opsi jika terjadi perubahan strategi.

Di lini tengah, Kevin Diks dan Calvin Verdonk akan berperan sebagai bek sayap yang aktif menyerang dan bertahan.

Thom Haye dan Joey Pelupessy menjadi pilihan utama di lini tengah, sedangkan Marselino Ferdinan, pencetak dua gol kemenangan melawan Arab Saudi, kemungkinan akan berperan sebagai playmaker.

Untuk lini depan, Ole Romeny dan Septian Bagaskara diharapkan bisa membawa ancaman bagi pertahanan Australia.

Baca juga:  PAN Jambi Makin Kuat! Ini Strategi H Bakri yang Mengantarkannya ke Puncak

Baca juga:  Jelang Lebaran, Pertamina Pastikan Stok Energi Aman dengan SATGAS Pengendalian BBM dan LPG

Bagaskara, yang kini menjadi top skor Timnas Indonesia dengan tujuh gol bersama Dewa United, akan menjadi kunci serangan Tim Garuda.

Laga debut Patrick Kluivert bersama Timnas Indonesia menjadi tantangan besar, tetapi juga peluang emas untuk menunjukkan potensi Garuda di kancah internasional.

Dengan strategi yang matang dan dukungan pemain berkualitas, Indonesia diharapkan bisa meraih hasil positif di laga ini. (*)




Ini Nominal yang Cocok! untuk THR Lebaran 2025

SEPUCUKJAMBI.ID – Lebaran 2025 semakin dekat! Tradisi berbagi THR kepada anak-anak, keponakan, hingga tetangga menjadi momen yang dinantikan. Tapi, berapa nominal yang pas? Simak rekomendasi terbaik berdasarkan usia, hubungan keluarga, dan kondisi keuangan Anda!

1. THR untuk Anak Usia 10-20 Tahun

Nominal THR untuk anak dalam rentang usia ini bisa bervariasi tergantung status hubungan:

🟢 Kategori Keluarga

  • Anak sendiri: Rp100.000
  • Ponakan (orang tuanya bawa makanan): Rp50.000
  • Ponakan (orang tuanya tidak bawa makanan): Rp30.000
  • Anak sahabat dekat: Rp30.000
  • Anak sahabat jauh: Rp20.000

🔵 Kategori Bukan Keluarga

  • Anak tetangga satu RT: Rp15.000
  • Anak tetangga satu kompleks: Rp10.000
  • Anak yang tidak dikenal: Rp5.000

2. THR untuk Anak Usia di Bawah 10 Tahun

Untuk anak-anak yang lebih kecil, nominalnya bisa lebih kecil tetapi tetap berkesan.

🟢 Kategori Keluarga

  • Anak sendiri: Rp50.000
  • Ponakan (orang tuanya bawa makanan): Rp25.000
  • Ponakan (orang tuanya tidak bawa makanan): Rp20.000
  • Anak sahabat dekat: Rp10.000
  • Anak sahabat jauh: Rp10.000

🔵 Kategori Bukan Keluarga

  • Anak tetangga satu RT: Rp5.000
  • Anak tetangga satu kompleks (sudah akrab): Rp5.000
  • Anak tidak dikenal: Rp5.000

Baca juga:  Pentingnya Mengajarkan Doa Sebelum Tidur kepada Anak

Baca juga:  7 Tips Sehat yang Bisa Dilakukan Setelah Sahur Agar Puasa Lancar Seharian

3. THR untuk Usia di Atas 20 Tahun

Untuk mereka yang sudah dewasa, pemberian THR lebih bersifat opsional.

🟢 Kategori Keluarga

  • Anak sendiri: Terserah budget masing-masing
  • Ponakan (orang tuanya bawa makanan): Rp50.000
  • Ponakan (orang tuanya tidak bawa makanan): Cukup sapa dan tanyakan kabarnya

🔵 Kategori Bukan Keluarga

  • Anak sahabat dekat: Saling bertanya kabar saja
  • Anak sahabat jauh: Cukup saling menyapa
  • Anak tetangga satu RT atau kompleks: Saling sapa dan bertanya kabar

Tips Berbagi THR dengan Bijak

1️⃣ Sesuaikan dengan Budget – Jangan sampai memberi THR di luar kemampuan keuangan Anda.
2️⃣ Gunakan Amplop yang Menarik – Anak-anak lebih senang menerima uang dalam amplop cantik.
3️⃣ Prioritaskan Keluarga – Jika budget terbatas, utamakan THR untuk keluarga dekat.
4️⃣ THR Bukan Sekadar Uang – Kebahagiaan Lebaran juga bisa diwujudkan lewat doa, perhatian, dan kebersamaan.

Dengan panduan ini, Anda tidak perlu bingung lagi menentukan THR yang pas untuk keluarga dan lingkungan sekitar. Selamat berbagi dan selamat Hari Raya! 🌙✨

 




Dinas Damkar Lapor Tiga Korban Jiwa Akibat Banjir, Satu Rumah Roboh di Penyengat Rendah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID  – Kadis Damkar dan Penyelamata  Kota Jambi melaporkan tiga korban jiwa akibat bencana banjir yang melanda wilayah Kota Jambi.

Selain itu, satu rumah dilaporkan roboh di kawasan Penyengat Rendah.

Laporan tersebut disampaikan setelah tim Damkar melakukan evakuasi dan pencarian korban yang terdampak banjir di berbagai lokasi.

Korban pertama adalah seorang ibu-ibu yang sedang memancing di pinggiran Sungai Batanghari.

Baca juga:  Walikota Jambi Pimpin Rakor Penanganan Banjir, Fokus Evakuasi Kelompok Rentan

Baca juga:  Jelang Lebaran, Pertamina Pastikan Stok Energi Aman dengan SATGAS Pengendalian BBM dan LPG

Tragisnya, korban tergelincir dan jatuh ke sungai, namun tidak bisa berenang dan akhirnya meninggal dunia akibat kejadian tersebut.

“Kami menerima informasi bahwa korban sedang memancing di pinggiran sungai, lalu tergelincir dan jatuh. Sayangnya, korban tidak bisa berenang, sehingga tak dapat diselamatkan,” ujar Kadis Damkar.

Korban kedua adalah seorang anak-anak yang sedang bermain perahu-perahuan di kawasan Payo Selincah.

Anak tersebut tidak dapat berenang dan tenggelam, yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca juga:  Bupati Merangin: 60 Persen Jalan Rusak, Pembangunan Harus Tepat Sasaran

Baca juga:  Fokus di PSU Kabupaten Bungo, Bakri Sebut PAN Siap Berjuang!

Selain itu, pada sore hari, tim Damkar juga menemukan seorang anak berusia 10 tahun di kawasan Namura yang hilang dan tidak ditemukan oleh orang tuanya.

Setelah dilakukan pencarian oleh tim Damkar di genangan air, anak tersebut berhasil dievakuasi, namun dalam keadaan sudah tidak bernyawa.

“Dua dari tiga korban jiwa ini merupakan anak-anak yang bermain di sekitar area yang terendam banjir,” kata dia.

i”Kami sangat menyesalkan kejadian ini, terutama karena mereka tidak bisa berenang dan tidak dapat diselamatkan,” tambah Kadis Damkar.

Baca juga:  Hari Ini Debit Sungai Batanghari Naik, Pemkot Tetapkan Siaga I, Ini Arahan Wali Kota Maulana

Baca juga:  Walikota Jambi Maulana Tegaskan Kesiapsiagaan, dalam Apel Tanggap Darurat Bencana

Selain tiga korban jiwa, tim Damkar juga melaporkan satu rumah roboh di Penyengat Rendah akibat dampak banjir.

Proses evakuasi dan pemantauan kondisi pasca-banjir terus dilakukan untuk menghindari lebih banyak korban.

Pihak Pemkot Jambi bersama Damkar terus mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati, terutama yang tinggal di daerah yang terdampak banjir, serta menghindari aktivitas di dekat sungai dan genangan air.

Pihak berwenang juga menghimbau agar masyarakat tidak membiarkan anak-anak bermain di area berbahaya yang terendam banjir.

Dengan kejadian ini, pemerintah Kota Jambi juga berkoordinasi lebih lanjut dengan berbagai instansi untuk memberikan bantuan kepada korban banjir dan melakukan upaya mitigasi agar bencana serupa dapat dicegah di masa depan.(*)