Ombudsman Kawal Program Kampung Bahagia di Jambi, Cegah Maladministrasi di 67 RT

Ombudsman Jambi mengawal Program Kampung Bahagia di 67 RT Kota Jambi guna mencegah maladministrasi. Wali Kota Maulana: Gotong royong kunci sukses program.

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ombudsman RI Perwakilan Jambi memperkuat fungsi pengawasan dalam pelaksanaan Program Kampung Bahagia Kota Jambi, yang kini sedang dijalankan di 67 RT sebagai proyek percontohan.

Penguatan ini dilakukan melalui kegiatan Diseminasi Sistem Pencegahan Maladministrasi, yang digelar pada Rabu, 9 Oktober 2025, bersama para Koordinator dan Pendamping Program Kampung Bahagia, serta perwakilan RT sebagai Kelompok Kerja (Pokja).

Kegiatan ini diinisiasi oleh Asisten Ombudsman Jambi, Indra, dan dihadiri oleh Wali Kota Jambi, dr Maulana, Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi, serta perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Kecamatan Palmerah, dan Bank Jambi.

Baca juga:  Terminal Rawasari Jadi Pasar Bedug Ramadan, Pemkot Jambi Dorong UMKM Bangkit

Dalam sambutannya, Wali Kota Maulana menyampaikan apresiasi atas dukungan Ombudsman terhadap program strategis berbasis pemberdayaan masyarakat ini.

“Kampung Bahagia adalah program pertama di Jambi yang mengedepankan semangat gotong royong. Dengan dukungan Ombudsman, program ini akan terus diperbaiki dan diperluas,” ujar Maulana.

Ia menyebutkan, saat ini terdapat 67 RT yang dijadikan percontohan, dan program ini akan dikembangkan ke 1.650 RT di seluruh Kota Jambi secara bertahap.

Baca juga:  Wakil Wali Kota Jambi Dukung Sekolah Rakyat, Solusi Pendidikan Gratis untuk Anak Kurang Mampu

Kepala Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi, menegaskan pentingnya peran pengawasan demi mencegah maladministrasi dalam pengelolaan dana program.

Ia menekankan bahwa keberadaan Ombudsman bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan.

“Setiap RT mendapat dana Rp100 juta. Kami harap pengelolaannya dilakukan transparan, akuntabel, dan melibatkan masyarakat,” tegas Saiful.

Ia juga meminta Pokja di tingkat RT bertanggung jawab penuh, menjaga kepercayaan publik, dan menjalankan amanah program dengan baik.

Baca juga:  Integritas Anjlok, Ombudsman Dorong Evaluasi Total Pejabat Pemprov Jambi

Asisten Ombudsman, Indra, menyebut masih ada sejumlah potensi maladministrasi yang perlu diantisipasi, seperti SOP yang belum tersosialisasi dengan baik, kompetensi pokja yang belum merata, perencanaan yang belum matang, belum adanya sistem pengaduan publik.

“Kami merekomendasikan agar SOP disosialisasikan secara menyeluruh, sistem pengaduan segera disiapkan, dan masyarakat diberikan akses serta pemahaman tentang penggunaannya,” ujar Indra.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait