SURABAYA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus dugaan pengusiran paksa seorang nenek berusia 80 tahun di Surabaya menuai kecaman luas dan memicu aksi massa.
Ratusan warga yang mengatasnamakan Arek Suroboyo menggeruduk kantor salah satu organisasi masyarakat (ormas), Jumat (26/12/2025), menuntut penegakan hukum atas tindakan yang dinilai tidak berperikemanusiaan.
Peristiwa ini mencuat setelah video viral di media sosial memperlihatkan seorang lansia bernama Elina Widjajanti (80) ditarik dan diangkat secara paksa dari rumahnya di kawasan Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Dalam rekaman tersebut, korban tampak tak berdaya saat dipaksa meninggalkan tempat tinggalnya oleh sekelompok orang yang diduga oknum ormas.
Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, menegaskan bahwa pengusiran tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.
“Klien kami diusir secara paksa tanpa adanya putusan pengadilan. Ini tindakan melanggar hukum dan tidak manusiawi,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut Wellem, kejadian itu melibatkan sekitar 30 orang. Akibat peristiwa tersebut, Elina mengalami luka di bagian hidung dan bibir hingga berdarah.
Tak hanya itu, rumah yang selama ini ditempatinya kemudian dipalang, bahkan beberapa hari setelah kejadian dilaporkan diratakan menggunakan alat berat.
Sejumlah barang milik korban, termasuk dokumen penting, disebut hilang.
Kasus ini memicu kemarahan publik. Massa mendatangi kantor ormas yang disebut-sebut terkait dan mendesak aparat untuk bertindak tegas terhadap praktik premanisme.
Warga menilai pengusiran lansia dari rumahnya merupakan pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan keadilan.
Menanggapi kejadian tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa pemerintah kota tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap warga.
“Kasus ini sudah ditangani Polda Jawa Timur. Saya pastikan tidak ada ruang bagi premanisme di Surabaya,” tegas Eri.
Ia juga menyatakan Pemkot Surabaya akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum guna mencegah kejadian serupa terulang, serta memastikan perlindungan terhadap kelompok rentan seperti lansia.
Senada, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengecam keras dugaan pengusiran tersebut.
“Sengketa apa pun harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan. Ini tindakan yang tidak berperikemanusiaan,” ujarnya.
Sementara itu, pihak ormas yang dituding terlibat membantah bahwa pengusiran tersebut merupakan keputusan organisasi.
Mereka mengklaim tindakan itu dilakukan oleh individu secara pribadi dan tidak mewakili ormas secara resmi.
Hingga kini, Polda Jawa Timur masih melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pengusiran paksa nenek Elina.
Publik menanti langkah tegas aparat untuk mengungkap fakta dan memastikan keadilan bagi korban.(*)







