Menteri Lingkungan Hidup: Hotel, Restoran, dan Kafe Wajib Kelola Sampah Sendiri

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan hotel, restoran, dan kafe wajib kelola sampah sendiri dalam 3 bulan. Jika tidak, ada sanksi pidana dan pembekuan izin lingkungan untuk mempercepat transformasi pengelolaan sampah nasional.

SURABAYA, SEPUCUKJAMBI.ID – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa hotel, restoran, dan kafe tidak lagi diperbolehkan membuang sampah ke TPA milik pemerintah daerah.

Pelaku usaha diminta bertanggung jawab penuh atas limbah yang dihasilkan dengan membangun sistem pengelolaan sampah mandiri.

Pernyataan ini disampaikan Hanif saat meninjau lokasi calon Fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan TPS3R Sumberejo, Surabaya, Minggu (8/2/2026).

Baca juga:  Buaya Raksasa 585 Kg di Riau Mati, Ditemukan Puluhan Sampah di Dalam Perut

Ia menegaskan kementeriannya mulai menindak tegas sektor usaha yang masih mengandalkan TPA.

“Hari ini saya sudah menandatangani lebih dari 200 surat peringatan kepada hotel, restoran, dan kafe agar mengelola sampahnya sendiri. Tidak boleh lagi dibuang ke TPA,” ujar Hanif.

Pelaku usaha diberi tenggat waktu tiga bulan untuk menyiapkan fasilitas pengelolaan sampah dan SDM yang dibutuhkan.

Baca juga:  Purbaya Yudhi Sadewa Ancam Bekukan Bea Cukai, Beri Tenggat Satu Tahun

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh kelas hotel, mulai dari bintang satu hingga bintang empat.

“Hotel dari bintang satu sampai empat sudah kami beri peringatan di Bali, Tangerang Selatan, dan Jakarta. Jika tidak ditaati, akan ada sanksi tegas berupa pidana atau pembekuan izin lingkungan,” tegasnya.

Baca juga:  Museum Nasional, Ikon Budaya dan Sejarah Nusantara Sejak 1778

Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengurangi beban TPA yang menumpuk di berbagai kota besar.

Kementerian Lingkungan Hidup mendorong pengelolaan sampah dari sumbernya melalui pemilahan, pengurangan, dan pemanfaatan kembali limbah.

Kebijakan tersebut diharapkan mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah nasional, sekaligus mendorong pelaku usaha menjadi bagian dari solusi lingkungan, bukan sekadar penghasil limbah.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait