JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, Maulana, secara resmi membuka kegiatan Konsultasi Publik penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR Kota Jambi 2025–2045 pada Selasa, 9 September 2025.
Kegiatan ini menjadi langkah awal penting dalam memastikan proses perencanaan ruang Kota Jambi berjalan sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan, serta memperhatikan aspek lingkungan hidup.
Dalam sambutannya, Maulana menyampaikan bahwa penyusunan RDTR dan KLHS RDTR merupakan kewajiban pemerintah pusat maupun daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Penyusunan RDTR dan KLHS RDTR adalah proses analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif. Ini bertujuan memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dalam setiap kebijakan, rencana, dan program pembangunan wilayah,” ujar Maulana.
Maulana menegaskan bahwa KLHS RDTR berperan penting dalam meningkatkan kualitas perencanaan tata ruang.
KLHS digunakan untuk mengidentifikasi dan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan sejak tahap perencanaan.
“Artinya, prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan harus terintegrasi dalam proses penyusunan RDTR. Hal ini penting untuk mengurangi potensi risiko lingkungan di masa depan,” jelasnya.
Konsultasi publik ini menjadi wadah bagi masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan masukan terkait penyusunan RDTR dan KLHS RDTR Kota Jambi.
“Kami berharap forum ini dapat menghimpun data, isu prioritas, serta saran dari berbagai pihak, agar perencanaan RDTR Kota Jambi 2025–2045 menjadi lebih tepat sasaran,” ungkap Maulana.
Dirinya juga menyatakan optimis bahwa hasil konsultasi publik ini akan memperkuat arah pembangunan Kota Jambi menuju kota yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.(*)
Tinggalkan Balasan