“Kami berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat bekerjasama dengan baik untuk menciptakan suasana yang penuh berkah dan saling menghormati,” kata dia.
Abu Bakar yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Jambi menambahkan, bahwa pihaknya terus mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar mematuhi ketentuan ini demi kenyamanan dan kelancaran ibadah selama bulan suci Ramadan.
“Melalui pengaturan ini, kita berharap Kota Jambi dapat menjadi kota yang harmonis dan penuh berkah di bulan Ramadan,” tambahnya.
Surat Edaran ini berlaku selama bulan Ramadan tahun 2025 dan diharapkan dapat dijalankan dengan baik oleh seluruh pelaku usaha dan masyarakat Kota Jambi untuk menciptakan suasana yang kondusif serta penuh berkah selama bulan suci.
Surat Edaran ini ditetapkan dan ditandatangani di Kota Jambi pada tanggal 21 Februari 2025, secara elektronik oleh Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M.(*)






