ACEH, SEPUCUKJAMBI.ID – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa sekitar 50 narapidana melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kutacane, yang terletak di Aceh Tenggara, pada Senin (10/3).
Dari jumlah tersebut, 12 narapidana telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
“Jika tidak salah, ada sekitar 50 narapidana yang kabur, dan 12 di antaranya sudah ditangkap di Polres,” ujar Agus Andrianto di Jakarta, setelah mengikuti acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Selasa (11/3).
Agus juga mengimbau agar narapidana yang melarikan diri segera menyerahkan diri untuk menghindari masalah lebih lanjut.
“Kami bekerja sama dengan aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, untuk menangkap mereka yang masih kabur,” kata Agus.
Agus mengungkapkan bahwa pihaknya masih menyelidiki motif di balik pelarian tersebut.
Berdasarkan informasi sementara, masalah makanan disebut-sebut sebagai salah satu pemicu pelarian.
“Kami akan memastikan apakah ini terkait dengan perilaku petugas atau masalah lainnya, seperti permintaan jatah makanan yang setara dengan yang didapatkan oleh narapidana dari KPK,” jelas Agus.
Agus juga menjelaskan bahwa Lapas Kutacane saat ini mengalami overkapasitas.
Dari kapasitas ideal 100 orang, Lapas tersebut kini menampung hingga 368 narapidana, sementara jumlah petugas hanya enam orang.
“Masalah klasik ini terjadi di banyak Lapas lainnya,” ungkapnya.
Namun, Agus menegaskan bahwa Kementerian Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sedang berupaya untuk mengatasi masalah ini, terutama dalam hal pecandu narkoba.
“Kami telah sepakat dengan BNN, Polri, dan Jaksa Agung bahwa pecandu dan penyalahguna narkoba harus direhabilitasi, bukan dihukum penjara,” ujar Agus.
Agus juga menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM bersama Menko Yusril tengah melakukan asesmen terkait pemberian amnesti dan abolisi untuk narapidana, terutama bagi mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
“Ada sekitar 19.000 narapidana yang mungkin akan mendapatkan pengampunan dari Presiden, yang dapat mengurangi beban di pemasyarakatan,” lanjutnya.
Sebagai langkah preventif, Agus juga menyatakan bahwa pihaknya akan memerintahkan petugas di lapangan untuk selektif dalam menerima tahanan baru, guna menghindari kejadian serupa di masa depan.(*)
Tinggalkan Balasan