JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, melontarkan refleksi kritis terhadap Putusan MK Nomor 90 yang menurutnya menjadi titik awal memburuknya kondisi demokrasi dan kehidupan bernegara di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Arief dalam acara refleksi purnabakti di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2026).
Dalam kesempatan itu, ia secara terbuka mengungkapkan penyesalan atas dinamika internal yang terjadi saat perkara tersebut diputus.
Arief mengakui dirinya tidak optimal dalam mengawal proses pengambilan keputusan di internal MK ketika perkara uji materi tersebut dibahas.
“Saya merasa tidak maksimal menjalankan tugas untuk mengawal Mahkamah Konstitusi dengan baik ketika rapat-rapat pengambilan keputusan dalam Perkara Nomor 90,” ujar Arief.
Menurutnya, putusan tersebut meninggalkan beban moral yang cukup berat, baik secara pribadi maupun terhadap institusi MK.
Ia menilai dampaknya bukan hanya bersifat hukum, tetapi juga memengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga penjaga konstitusi.
“Perkara 90 inilah yang menurut saya menjadi titik awal Indonesia mulai tidak baik-baik saja,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Putusan MK Nomor 90 mengatur pengecualian syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Dalam putusan itu, MK membuka ruang bagi seseorang yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah hasil pemilu untuk maju sebagai capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun.
Putusan tersebut menuai kontroversi luas di tengah masyarakat karena dinilai sarat implikasi politik dan berdampak langsung pada kontestasi pemilihan umum.
Polemik yang muncul juga memicu perdebatan tentang independensi Mahkamah Konstitusi.
Arief menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar sengketa hukum biasa, melainkan peristiwa konstitusional yang memiliki efek jangka panjang terhadap demokrasi dan tata kelola negara.
Refleksi terbuka dari mantan hakim konstitusi ini dinilai langka dan menjadi sorotan publik.
Sejumlah pengamat hukum menilai pernyataan Arief membuka ruang evaluasi terhadap integritas, transparansi, serta independensi lembaga peradilan konstitusi ke depan.
Meski menuai kritik dan kontroversi, Putusan MK Nomor 90 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat dan telah menjadi bagian dari sejarah ketatanegaraan Indonesia.
Pernyataan Arief kini menambah diskursus publik terkait arah demokrasi serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.(*)







