JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Terdakwa Rais Gunawan, Branch Bisnis Manager PT Bank BNI Kacab Palembang, dituntut 3 tahun penjara.
Ia dijerat dalam perkara dugaan korupsi dana Rp 105 miliar yang dikucurkan untuk PT Prosympac Agro Lestari (PAL) tahun 2018-2019.
Tuntutan dibacakan di ruang sidang Tipikor Kartika, Pengadilan Negeri Jambi, Senin (1/12/2025).
Selama pembacaan tuntutan, Rais terlihat tertunduk, mendengarkan dengan seksama keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain pidana penjara, JPU juga menjatuhkan denda Rp 100 juta dengan subsider tiga bulan penjara.
Tidak ada tuntutan uang pengganti dalam kasus ini.
Jaksa Penuntut Umum, Insyayadi, menyebutkan beberapa pertimbangan dalam penetapan tuntutan.
“Yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” ujarnya.
Rais dituntut berdasarkan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kuasa hukum terdakwa memastikan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya, yang dijadwalkan pada Senin, 15 Desember 2025.
Kasus ini bermula saat Rais berperan sebagai Branch Bisnis Manager PT Bank BNI Kacab Palembang dan diduga lalai menilai kemampuan PT PAL dalam membayar utang kredit.
Akibat kelalaiannya, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 105 miliar.
Terdakwa diancam dengan pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, dan subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.(*)








