Mantan Branch Manager BNI Palembang Dituntut 3 Tahun Penjara, Kasus Korupsi PT PAL

Rais Gunawan Branch Manager BNI dituntut 3 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi PT PAL senilai Rp 105 miliar di Jambi. Sidang pledoi dijadwalkan 15 Desember 2025.

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Terdakwa Rais Gunawan, Branch Bisnis Manager PT Bank BNI Kacab Palembang, dituntut 3 tahun penjara.

Ia dijerat dalam perkara dugaan korupsi dana Rp 105 miliar yang dikucurkan untuk PT Prosympac Agro Lestari (PAL) tahun 2018-2019.

Tuntutan dibacakan di ruang sidang Tipikor Kartika, Pengadilan Negeri Jambi, Senin (1/12/2025).

Selama pembacaan tuntutan, Rais terlihat tertunduk, mendengarkan dengan seksama keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga:  Bantah Lakukan Penganiayaan, Berikut Versi Pengakuan Pelaku Begal di Jelutung

Selain pidana penjara, JPU juga menjatuhkan denda Rp 100 juta dengan subsider tiga bulan penjara.

Tidak ada tuntutan uang pengganti dalam kasus ini.

Jaksa Penuntut Umum, Insyayadi, menyebutkan beberapa pertimbangan dalam penetapan tuntutan.

“Yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” ujarnya.

Baca juga:  Kapolda Jambi Pantau Seleksi Uji Kesamaptaan Jasmani Akpol 2025, Ini Pesannya

Rais dituntut berdasarkan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kuasa hukum terdakwa memastikan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya, yang dijadwalkan pada Senin, 15 Desember 2025.

Kasus ini bermula saat Rais berperan sebagai Branch Bisnis Manager PT Bank BNI Kacab Palembang dan diduga lalai menilai kemampuan PT PAL dalam membayar utang kredit.

Baca juga:  Kasus Korupsi PDAM Kota Jambi 2021–2023, Polresta Tetapkan 3 Tersangka

Akibat kelalaiannya, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 105 miliar.

Terdakwa diancam dengan pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, dan subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait