Lima Kecamatan Disiapkan Jadi Kota Baru, Pemekaran Muara Bungo Tunggu Restu Pusat

Lima Kecamatan Disiapkan Jadi Kota Baru, Pemekaran Muara Bungo Tunggu Restu Pusat

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID Wacana pemekaran Kabupaten Bungo menjadi dua wilayah administratif kembali menguat.

Pemerintah Kabupaten Bungo menyatakan kesiapan penuh jika pemerintah pusat mencabut moratorium pemekaran daerah dalam waktu dekat.

Wakil Bupati Bungo, H. Safrudin Dwi Apriyanto, menyampaikan bahwa usulan pembentukan Kota Muara Bungo sudah diajukan sejak beberapa tahun lalu.

Rencana ini mencakup lima kecamatan inti yang selama ini menjadi pusat aktivitas pemerintahan dan ekonomi Kabupaten Bungo.

“Kecamatan Pasar Muara Bungo, Rimbo Tengah, Bathin III, Bathin II Babeko, dan Bungo Dani masuk dalam wilayah yang diusulkan menjadi Kota Muara Bungo. Sementara wilayah lainnya tetap menjadi bagian dari Kabupaten Bungo,” ujar Safrudin di Kantor Bupati.

Menurutnya, seluruh dokumen administrasi dan kajian pendukung sudah disiapkan jauh hari.

Namun hingga kini, realisasi pemekaran belum bisa dilanjutkan karena terhambat oleh moratorium daerah otonomi baru (DOB) yang diberlakukan pemerintah pusat sejak beberapa tahun terakhir.

“Kami masih menunggu sinyal dari pusat. Moratorium masih berlaku, kecuali untuk wilayah yang dianggap memiliki urgensi khusus seperti di Papua,” jelasnya.

Meski demikian, Pemkab Bungo tetap optimis dan tidak tinggal diam.

Pemekaran dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat pelayanan publik, mempercepat pembangunan infrastruktur, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara lebih merata.

“Kalau nanti pemerintah pusat membuka peluang, kami sudah siap. Semua dokumen dan kajian sudah lengkap, tinggal menunggu lampu hijau,” tegas Safrudin.

Wacana pemekaran ini juga mendapatkan dukungan dari masyarakat dan tokoh-tokoh lokal yang menilai bahwa Kota Muara Bungo layak berdiri sendiri.

Selain menjadi pusat pertumbuhan ekonomi di wilayah barat Jambi, kawasan ini juga memiliki fasilitas dan infrastruktur yang memadai untuk mendukung status sebagai kota.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design