JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Gejolak terkait usaha hiburan malam dan peredaran Minuman Beralkohol (Minol), khususnya di Kota Jambi, yang beroperasi tanpa izin, menjadi perhatian serius berbagai elemen masyarakat.
Ketua Lembaga Adat Kota Jambi, Aswan Hidayat, menegaskan bahwa usaha yang melibatkan alkohol tetap akan ditolak. “Ini Kota Jambi yang penuh adat dan ulama,” tegasnya.
“Asal kito kemarin ngurus masalah gengster, kini kito ngurus masalah minuman alkohol (Minol). Gimana generasi kito di Kota Jambi bisa berkembang dengan baik, makanya ayo masyarakat bantu kami mengawasi bersama-sama karena ini penting untuk masa depan anak-anak kita,” ungkap Aswan, Ketua LAM Kota Jambi.
Menyikapi hal ini, Desi Arianto, selaku pemilik D’Pathi Coffee dan host Orasi Program Jek TV, mengadakan dialog khusus untuk membahas masalah tersebut.
Menurut Desi, dialog ini dilakukan untuk merespons fenomena yang berkembang di kalangan usaha hiburan malam. “Kami mengundang berbagai elemen masyarakat untuk berdiskusi tentang isu ini,” katanya.
Beberapa elemen masyarakat yang turut memberikan tanggapan terkait masalah izin usaha dan peredaran Minol di berbagai usaha hiburan malam tersebut antara lain, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Ustadz Zayadi; Ketua LAM Kota Jambi, Datuk Aswan Hidayat; Ketua Harian MUI Kota Jambi, Dr. Ridwan Jalil; Front Persaudaraan Islam Kota Jambi, Arizal Hikmah; dan Jefri Bintara Pardede selaku pemerhati investasi, ujar Desi, pada Minggu (16/2/2025).
Dialog ini ditayangkan di Jek TV dan dapat disaksikan oleh masyarakat setiap Selasa malam setiap minggunya, tambah Desi.
Desi juga membuka sedikit informasi mengenai pembahasan yang dilakukan dalam dialog tersebut, yang lebih fokus pada investasi dan peredaran Minol. “Ada beberapa hal yang dibahas serius, terutama mengenai investasi dan Minol,” ujarnya.
Desi menambahkan, terkait investasi, tidak ada penolakan terhadap pelaku usaha yang ingin membuka usaha di Kota Jambi. Namun, jika usaha tersebut melibatkan alkohol, tentunya akan ditangani secara serius dan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, tutup Desi.(*)
Tinggalkan Balasan