Kurir Ganja 200 Kg di Jambi Dituntut Penjara Seumur Hidup

Irsyahdillah alias Pak Lek, kurir pengedar ganja kering 200 kg, dituntut penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Jambi. Temannya Rianto Risman dituntut 20 tahun penjara. Kasus ini mencuat setelah Polresta Jambi menggagalkan pengiriman ganja lintas pulau.

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Irsyahdillah alias Pak Lek, kurir pengedar ganja kering seberat 200 kilogram, dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana percobaan pengedaran narkotika dengan peran sebagai perantara penjualan.

Baca juga:  Update Pembunuhan di Talang Bakung: Masih Diburu Polisi, Pelaku Diduga Sempat Melintas di Gerbang Tol Kertapati

“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU di ruang sidang.

Irsyahdillah dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia diamankan saat mengedarkan ganja dari Riau menuju Pulau Jawa pada 2025. Bersama Irsyahdillah, temannya Rianto Risman juga ditangkap polisi.

Baca juga:  Hari Lalu Lintas ke 70 Satlantas Jambi Edukasi Supir Truk soal Keselamatan

Berbeda dengan Irsyahdillah, Rianto Risman dituntut pidana penjara 20 tahun. JPU menegaskan Rianto terbukti bersalah melakukan pengedaran narkotika yang dibawa antar pulau.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” jelas JPU.

Rianto didakwa dengan pasal yang sama, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Baca juga:  Terkuak! Pengurus KONI Kota Jambi Diduga Gunakan Nota Fiktif Dana Hibah 2024

Kasus ini mencuat setelah Polresta Jambi berhasil menggagalkan pengiriman 200 kg ganja kering yang hendak diedarkan ke Pulau Jawa, menegaskan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas jaringan narkotika lintas provinsi.

Persidangan selanjutnya akan melibatkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa sebelum majelis hakim memberikan putusan akhir.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait