KUHP Baru Mulai Diterapkan, Pemkab Merangin Siapkan Fasilitas Pidana Kerja Sosial

Pemkab Merangin menandatangani MoU penerapan pidana kerja sosial bersama aparat penegak hukum sebagai implementasi KUHP baru untuk pelaku tindak pidana ringan.

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID Pemerintah Kabupaten Merangin menyatakan komitmennya dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman non-penjara bagi pelaku tindak pidana ringan.

Dukungan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Merangin, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Bungo, serta sejumlah aparat penegak hukum di Aula Lapas Kelas II B Bangko, Rabu (11/3/2026).

Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku pada Januari 2026, yang salah satunya mengatur pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Acara penandatanganan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Merangin M. Syukur, Wakil Bupati A. Khafidh, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi Irwan Rahmat Gumilar, Kepala Bapas Muara Bungo Mat Burki, Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah, Ketua Pengadilan Negeri Bangko Acep Sopian Sauri, serta Kepala Kejaksaan Negeri Bangko Yusmanelly.

Baca juga:  Hadiri Panen Raya di Sekernan, Wabup Junaidi Tegaskan Komitmen Ketahanan Pangan

Turut hadir pula perwakilan Kodim 0420/Sarko serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin.

Dalam sambutannya, Bupati Merangin M. Syukur menegaskan bahwa pemerintah daerah menyambut baik kebijakan pidana kerja sosial yang dinilai sebagai bentuk pendekatan hukum yang lebih humanis.

Menurutnya, Pemkab Merangin akan menyiapkan berbagai fasilitas umum dan sosial yang dapat dimanfaatkan sebagai lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial bagi para terpidana.

Baca juga:  Warga Desa Mendalo Indah Protes Rusaknya Jalan, Minta Pemerintah Perbaiki

Beberapa lokasi yang disiapkan antara lain lembaga pendidikan, rumah sakit, masjid, hingga taman kota.

“Pemerintah daerah sebagai penyedia infrastruktur akan menentukan fasilitas umum yang layak sebagai lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial,” ujar M. Syukur.

Ia menjelaskan bahwa para klien pemasyarakatan nantinya akan menjalani kegiatan kerja sosial dengan durasi antara 8 hingga 240 jam sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bupati juga menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah, camat, hingga kepala desa untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan tersebut.

Menurutnya, sosialisasi perlu dilakukan secara luas agar masyarakat memahami bahwa sistem hukum saat ini semakin mengedepankan pendekatan yang lebih humanis.

Baca juga:  Bersama Pemkab Tebo, Pertamina Gelar Operasi Pasar LPG 3 Kg Menyambut Ramadan

Pidana kerja sosial sendiri bertujuan untuk mendorong rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi pelaku tindak pidana ringan tanpa harus memisahkan mereka sepenuhnya dari lingkungan masyarakat.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menjadi solusi dalam mengatasi persoalan kelebihan kapasitas penghuni di lembaga pemasyarakatan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jambi Irwan Rahmat Gumilar mengatakan bahwa pidana kerja sosial memberikan kesempatan kepada para terpidana untuk memperbaiki diri.

“Kita harus memberikan mereka kesempatan untuk berubah dan kembali menjadi pribadi yang bertanggung jawab di masyarakat,” ujarnya.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait