JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pelaku pencurian dengan kekerasan yang menghebohkan warga Talang Bakung, Kota Jambi, akhirnya ditangkap di Sumatera Selatan.
Aksi keji tersebut dilakukan oleh Dede Maulana alias Diki (33), warga Kelurahan Pelaju Darat, Sumsel, yang menggunakan modus penipuan berkedok pembelian mobil melalui media sosial.
Peristiwa terjadi pada Selasa, 2 Oktober 2025. Pelaku menghubungi korban melalui Facebook dan WhatsApp, berpura-pura tertarik membeli mobil Mitsubishi Pajero yang dijual korban secara online.
Dede pertama kali mengontak korban pada malam sebelumnya, mengaku serius ingin membeli mobil. Ia pun datang langsung ke rumah korban untuk melihat unit dan berdiskusi harga.
Kepada korban, pelaku menyatakan akan melakukan transaksi keesokan pagi.
Namun, niat sebenarnya adalah merampas mobil dengan cara kekerasan. Sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku kembali ke rumah korban.
Saat korban menolak menyerahkan kunci untuk test drive, pelaku mengejar korban ke dalam rumah.
Pelaku mengambil batang kayu di sekitar rumah dan memukul korban dari belakang sebanyak tiga kali hingga korban roboh di samping tempat tidur.
Setelah itu, pelaku mengambil kunci mobil, BPKB, dan ponsel korban, lalu melarikan diri menggunakan mobil Pajero putih.
Tak hanya itu, pelaku juga melepas plat nomor palsu AD 77 RA di sekitar Bandara Jambi dan membuang ponsel korban untuk menghilangkan jejak.
Penyelidikan gabungan dari Satreskrim Polresta Jambi, Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan, dan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi membuahkan hasil.
Tim berhasil melacak pelaku lewat akun Facebook bernama “Sultan Mah Bebas” yang digunakan untuk menjebak korban.
Petunjuk lain ditemukan saat pelaku sempat memposting rumah kontrakan di Sumatera Selatan. Jejak digital tersebut menjadi kunci penelusuran.
Akhirnya, pada Senin malam (6/10/2025), pelaku ditangkap di sebuah rumah kos di Sungai Kedukan, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
Barang bukti yang diamankan polisi 1 unit mobil Mitsubishi Pajero warna putih (B 2682 SJH), 1 helai jaket hitam yang dikenakan pelaku saat beraksi
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar mengapresiasi kerja cepat tim dalam mengungkap kasus ini.
“Modus seperti ini sangat berbahaya. Pelaku menggunakan media sosial untuk menjebak korban. Masyarakat harus lebih waspada saat melakukan transaksi online,” tegas Kapolda.
Ia menambahkan, koordinasi lintas wilayah antara tim Jambi dan Sumsel menjadi kunci sukses penangkapan yang dilakukan kurang dari 72 jam pascakejadian.
Saat ini, pelaku ditahan dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kepolisian juga masih mendalami apakah pelaku terkait jaringan kejahatan serupa.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan transaksi pribadi tanpa pengawasan, apalagi di waktu yang tidak wajar,” pungkas Kapolda.(*)
Tinggalkan Balasan