Mereka tidak menempuh hak jawab, namun langsung menggunakan jalur hukum pidana sebagai bentuk pembalasan. Contoh nyata dapat dilihat dalam berbagai kasus, antara lain ;
- Di Lampung, seorang wartawan dilaporkan kepala desa karena memberitakan dugaan penyalahgunaan bantuan sosial, padahal berita tersebut mengutip sumber resmi dan telah dimintai konfirmasi.
- Di Jawa Timur, seorang pengusaha melaporkan jurnalis karena berita soal dampak limbah industri, padahal sudah ada hak jawab yang dimuat.
- Beberapa laporan terhadap media juga sudah terjadi di Polda Jambi. Anehnnya, Polda Jambi malah memproses laporan itu dengan menggunakan UU ITE dan atau KUHP berupa pencemaran nama baik.
Kondisi ini menandakan bahwa masih rendahnya literasi pers di kalangan masyarakat —bahkan di kalangan pejabat sekalipun— menjadi salah satu sumber kriminalisasi terhadap media.
Efek Sistemik : Chilling Effect dan Kemunduran Demokrasi Lokal
Tindakan kriminalisasi ini berdampak sistemik, antara lain:
- Chilling effect (ketakutan yang muncul karena ambiguitas hukum atau peraturan perundang-undangan) – jurnalis jadi takut meliput kasus sensitif (korupsi, tambang, konflik lahan).
- Melemahnya peran kontrol media terhadap kekuasaan lokal.
- Ketertutupan informasi publik meningkat, karena jurnalis tertekan secara psikologis dan hukum.
Jika pola ini terus dibiarkan, ruang demokrasi lokal akan menyempit, dan media akan berhenti menjalankan fungsinya sebagai pilar keempat demokrasi.
Dewan Pers dan PWI Harus Lebih Tegas
Sebagai lembaga penyelesai sengketa pers, Dewan Pers dan organisasi profesi seperti PWI dan AJI perlu lebih proaktif. Yakni ;
- Memberikan edukasi kepada masyarakat dan pejabat tentang mekanisme penyelesaian sengketa pers.
- Membuka ruang konsultasi terbuka bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
- Menjalin kemitraan dengan aparat penegak hukum agar tidak mudah memproses laporan terhadap jurnalis sebelum ada verifikasi dari Dewan Pers.
Selain itu, perlu mendorong pembaruan kurikulum hukum dan pelatihan aparat hukum, agar pemahaman tentang UU Pers tidak kalah dengan semangat penegakan hukum lainnya.














Tinggalkan Balasan