JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Ermalia Wendi, mantan Kepala Cabang dan Marketing Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Rimbo Bujang, pada Senin, 19 Januari 2026.
Selain pidana penjara, terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 200 juta, jika tidak mampu membayar diganti 3 bulan kurungan penjara.
Sementara itu, Mardiantoni, staf pemasaran dan marketing, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan yang sama.
Keduanya terbukti terlibat kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BSI KCP Rimbo Bujang tahun 2021 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,825 miliar.
Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Ermalia Wendi 3 tahun penjara dan Mardiantoni 2 tahun 6 bulan penjara, masing-masing dengan denda Rp 200 juta.
Kedua terdakwa menyatakan akan memikirkan terlebih dahulu apakah mengajukan banding atas putusan hakim. Begitu juga JPU masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Modus kasus ini, menurut keterangan persidangan, melibatkan 26 pengajuan KUR dari nasabah yang diproses dengan rekayasa dokumen dan manipulasi data agar terlihat memenuhi persyaratan.
Selanjutnya, Ermalia Wendi mengambil keputusan final terkait pembiayaan KUR tersebut.
Barang bukti dalam perkara ini sebanyak 111 item, terkait dokumen persyaratan pembiayaan KUR BSI Kantor Cabang Pembantu Rimbo Bujang 1 Tahun 2021.
Peristiwa korupsi terjadi di BSI KCP Rimbo Bujang 1, beralamat di Jalan Pahlawan, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.(*)







